PASURUAN, BeritaTKP – Aksi komplotan pencuri sepeda motor yang menyasar rumah kos di Kota Pasuruan akhirnya terbongkar. Tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasuruan Kota.
Dua orang yang disebut sebagai pelaku utama masing-masing berinisial AS dan GF. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Jalan Hasanudin, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Polisi menyebut komplotan tersebut memiliki modus khusus saat menyasar rumah kos. Mereka diduga merusak gembok pagar menggunakan cairan korosif yang telah disiapkan sebelum beraksi.
Sasar Penghuni Kos yang Sedang Tidur
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahyono Triyoga mengatakan para pelaku menyasar rumah kos yang penghuninya telah beristirahat setelah pulang bekerja.
“Modus operandi mereka dengan cara merusak gembok pagar menggunakan cairan khusus yang telah disiapkan sebelum beraksi,” kata Decky, Rabu (8/9/2026).
Setelah berhasil masuk ke area kos, para pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik penghuni.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan dugaan keterkaitan komplotan tersebut dengan lima lokasi kejadian berbeda yang menggunakan pola serupa.
Motor Curian Dijual ke Penadah
Penyelidikan polisi kemudian berkembang hingga mengarah kepada seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah.
Petugas mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan seorang pria bersama sejumlah barang bukti kendaraan bermotor. Sebagian besar kendaraan yang ditemukan merupakan sepeda motor jenis matik.
Polisi menduga sepeda motor hasil pencurian tersebut dijual kembali kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan.
Tiga Orang Diamankan
Saat ini, tiga orang yang telah diamankan menjalani proses hukum di Mapolres Pasuruan Kota.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, kendaraan yang berhasil diamankan akan melalui proses pendataan dan pemeriksaan terlebih dahulu. Setelah seluruh proses penyidikan selesai, barang bukti tersebut direncanakan dikembalikan kepada pemilik yang sah.(æ/red)





