NGANJUK BeritaTKP.com – Pengembangan objek wisata Watu Lawang di sekitar pintu masuk Air Terjun Sedudo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, disebut telah dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Nganjuk. Namun, kabar penghentian tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika benar merupakan tindakan penertiban, apa pelanggarannya, apa dasar hukumnya, dan di mana dokumen resmi penghentiannya?
Pertanyaan itu disampaikan Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) DPC Nganjuk, Achmad Ulinuha, setelah dirinya bersama rekan media mendatangi lokasi Watu Lawang, Selasa (8/9/2026).
Menurut Ulinuha, di lokasi tidak terlihat papan informasi yang menjelaskan adanya penghentian kegiatan, segel, maupun tanda penertiban yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai status pembangunan tersebut.
Yang justru terlihat di lokasi adalah banner bertuliskan “Warga Ngliman Mendukung Pembangunan Wisata Watu Lawang.”
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk tindakan yang sebenarnya telah dilakukan Satpol PP.
“Kalau benar dihentikan Satpol PP, kami ingin tahu Watu Lawang ini melanggar apa. Peraturan apa yang dilanggar? Dasar penghentiannya apa? Apakah ada surat penghentian dan berita acara penertiban?” tegas Ulinuha, Selasa (8/9/2026).
FAAM menilai masyarakat tidak cukup hanya diberi informasi bahwa suatu kegiatan telah dihentikan. Jika penghentian tersebut merupakan tindakan penertiban, publik perlu mengetahui objek yang ditertibkan, ketentuan yang dilanggar, dasar kewenangan, serta tindak lanjut setelah penertiban.
Satpol PP memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum. Namun, menurut FAAM, apabila persoalan yang ditemukan berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, bangunan atau perizinan, maka kewenangan instansi teknis juga harus ditempatkan secara jelas.
“Jangan sampai Satpol PP mengatakan menghentikan, tetapi tidak jelas penghentian itu berdasarkan pelanggaran apa. Apakah pelanggaran Perda? Apakah berdasarkan rekomendasi instansi teknis? Atau hanya penghentian sementara karena pemeriksaan belum selesai?” ujarnya.
Pertanyaan FAAM tersebut tidak muncul tanpa alasan. Sebelumnya, pengembangan Watu Lawang telah menjadi sorotan terkait dugaan penggunaan alat berat, perubahan kontur lahan, pemotongan tebing dan dugaan pemotongan pohon pinus di kawasan yang berkaitan dengan kawasan hutan.
Jika fakta-fakta tersebut nantinya terbukti, menurut FAAM, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan pembangunan destinasi wisata, tetapi juga dapat menyentuh aspek lingkungan, kehutanan dan keselamatan masyarakat.
“Kalau menyangkut lingkungan, DLH harus menjelaskan. Kalau menyangkut kawasan hutan, Perhutani harus terbuka. Kalau terkait bangunan atau tata ruang, instansi teknis juga harus memberikan penjelasan. Sedangkan kalau Satpol PP yang melakukan penertiban, dasar tindakannya harus jelas,” kata Ulinuha.
FAAM juga kembali menegaskan bahwa keberadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perum Perhutani KPH Kediri dengan pihak swasta tidak otomatis menghapus kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan.
Begitu pula dukungan masyarakat tidak dapat dijadikan pengganti kewajiban terhadap aturan lingkungan, kehutanan, tata ruang, bangunan maupun perizinan.
“PKS bukan cek kosong untuk melakukan pembangunan. Dukungan warga juga bukan izin. Setiap kegiatan tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bagi FAAM, persoalan Watu Lawang kini bukan hanya soal apakah pembangunan dilanjutkan atau dihentikan. Persoalan yang lebih mendasar adalah kepastian hukum dan transparansi tindakan pemerintah.
Apabila memang telah dilakukan penertiban, masyarakat berhak mengetahui alasan dan dasar tindakan tersebut melalui mekanisme keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Yang kami minta sangat sederhana: apa yang dihentikan, mengapa dihentikan, berdasarkan aturan apa, siapa yang melakukan penertiban dan bagaimana tindak lanjutnya,” ujar Ulinuha.
Ia menegaskan FAAM tidak sedang mempersoalkan pembangunan wisata semata, tetapi mempertanyakan apakah seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat maupun keselamatan lingkungan.
“Kalau ada pelanggaran, sebutkan pasalnya. Kalau ada penertiban, jelaskan dasar hukumnya. Kalau ada surat penghentian, buka informasinya sesuai mekanisme yang berlaku. Kalau pemeriksaan masih berjalan, sampaikan kepada publik. Jangan masyarakat hanya mendengar kabar bahwa proyek dihentikan, tetapi tidak tahu dihentikan karena apa dan akan diapakan selanjutnya,” pungkasnya (widi,team)





