SEMARANG, BeritaTKP — Tetesan air dari bagian belakang truk tangki yang melintas di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi petunjuk awal terbongkarnya pengiriman 1.594.000 batang rokok ilegal.
Kendaraan tersebut awalnya terlihat seperti truk pengangkut air bersih. Namun, patroli Bea Cukai Semarang menemukan sejumlah kejanggalan hingga akhirnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Truk itu diketahui melaju di ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal pada Selasa dini hari. Petugas yang mencurigai gerak-gerik kendaraan kemudian melakukan pembuntutan sebelum menghentikannya sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Gerbang Tol Banyumanik.
Sopir berinisial ASE saat diperiksa mengaku membawa muatan air bersih dari Pamekasan, Madura, menuju Jakarta. Namun, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen pengiriman yang sah.
Kondisi tersebut membuat petugas semakin curiga. Selain tidak memiliki dokumen lengkap, perjalanan pengiriman air bersih dari Madura menuju Jakarta juga dinilai tidak lazim karena membutuhkan biaya operasional besar.
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Semarang kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bagian tangki kendaraan.
Saat tangki dibuka, petugas menemukan bahwa muatan sebenarnya bukan air bersih. Di balik tangki yang telah dimodifikasi, terdapat jutaan batang rokok ilegal berbagai merek.
Rokok tersebut merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.
Truk Dimodifikasi untuk Kamuflase
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Mochamad Syuhadak mengatakan, pelaku sengaja mengubah tampilan kendaraan agar menyerupai truk pengangkut air.
“Pelaku sengaja merekayasa tampilan fisik truk tangki agar seolah-olah membawa air bersih,” ujar Syuhadak melalui keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).
Menurut Syuhadak, penggunaan kendaraan tangki sebagai penyamaran bukan pertama kali ditemukan oleh Bea Cukai Semarang.
Pada 2026, petugas sebelumnya juga mengungkap pengiriman rokok ilegal menggunakan truk tangki molase. Kasus tersebut menunjukkan bahwa kendaraan pengangkut komoditas dapat dimanfaatkan untuk menyembunyikan barang ilegal.
Ia menilai kejelian petugas dalam membaca pola pergerakan kendaraan dan anomali logistik menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Ke­jelian petugas dalam menganalisis anomali ekonomi dan risiko logistik di lapangan menjadi kunci utama terungkapnya modus ini,” katanya.
Potensi Kerugian Negara Rp1,5 Miliar
Dari hasil penindakan, Bea Cukai Semarang mengamankan sebanyak 1.594.000 batang rokok ilegal.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2.367.090.000. Sementara nilai cukai yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp1.189.124.000.
Adapun potensi kerugian negara dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok diperkirakan mencapai Rp1.542.378.310.
Bea Cukai Semarang masih melakukan proses penanganan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman rokok ilegal tersebut.(æ/red)