SURABAYA, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Gubeng, Surabaya. Seorang pria berinisial Z (26) diamankan polisi dari sebuah rumah kos di kawasan Jojoran, Kecamatan Gubeng.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tembakau sintetis dengan berat netto total sekitar 148,732 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas menemukan puluhan klip berisi tembakau sintetis serta satu plastik besar yang disimpan di dalam perabot di kamar kos tersangka.
Polisi Sita 148 Gram Tembakau Sintetis
Dari lokasi, petugas mengamankan 39 klip tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 58,372 gram dan satu plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 90,360 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk telepon seluler milik tersangka.
Total barang bukti tembakau sintetis yang diamankan mencapai sekitar 148,732 gram.
Diduga Diedarkan Atas Titipan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang tercantum dalam press release, Z diduga memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seorang pria berinisial FARHAN yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Narkotika tersebut diduga dititipkan kepada Z untuk diedarkan. Polisi menyebut tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut sekitar satu bulan sebelum akhirnya diamankan.
Dalam keterangannya, Z disebut mendapatkan imbalan untuk setiap klip yang berhasil terjual. Polisi juga menyebut tersangka mengaku melakukan aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi Masih Lanjutkan Penyidikan
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebut dalam press release kepolisian.
Penyidik masih menuntaskan proses hukum untuk mendalami peran tersangka serta asal-usul narkotika yang diamankan. (yanto)





