NGANJUK, BeritaTKP – Polemik pembangunan dan pengembangan objek wisata Watu Lawang di kawasan sekitar pintu masuk Air Terjun Sedudo kembali menjadi perhatian. Keberadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perum Perhutani KPH Kediri dengan pihak swasta dinilai belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan fisik yang dilakukan di lapangan.
Ketua DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, Achmad Ulinuha, menegaskan bahwa PKS pada dasarnya merupakan instrumen kerja sama antara para pihak, bukan izin yang secara otomatis memberikan kebebasan untuk melakukan seluruh bentuk kegiatan pembangunan di kawasan hutan.
“PKS adalah perjanjian kerja sama, bukan tiket bebas aturan. Yang harus dilihat adalah isi PKS, batas kewenangannya, serta apakah setiap kegiatan di lapangan telah memenuhi persyaratan kehutanan, lingkungan, teknis dan ketentuan hukum lainnya,” tegas Achmad.
Menurut FAAM, persoalan Watu Lawang tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa pembangunan tersebut telah memiliki PKS. Sebab, berdasarkan informasi dan dokumentasi yang menjadi perhatian FAAM, terdapat dugaan pekerjaan fisik berupa penggunaan alat berat, perubahan kontur, pemotongan tebing hingga dugaan penebangan pohon pinus.
Karena itu, FAAM meminta Perhutani KPH Kediri memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kegiatan apa saja yang masuk dalam ruang lingkup PKS dan dokumen apa yang menjadi dasar pelaksanaan setiap pekerjaan di lapangan.
Achmad menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan di kawasan hutan tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Menurutnya, kerja sama dengan pihak ketiga tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan kehutanan yang berlaku.
“Artinya, harus jelas apakah seluruh pekerjaan yang dilakukan memang masuk dalam ruang lingkup PKS dan apakah telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Jangan sampai PKS kemudian dipahami sebagai dasar tunggal untuk melakukan seluruh bentuk pembangunan,” ujarnya.
FAAM juga menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek kehutanan. Kegiatan pembangunan di kawasan pegunungan juga harus dilihat dari sisi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketentuan lingkungan hidup mengacu antara lain pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur mengenai Persetujuan Lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan hingga sanksi administratif sesuai ketentuan.
“Pertanyaannya bukan hanya apakah ada PKS. Pertanyaannya, apakah kegiatan nyata yang dilakukan di Watu Lawang juga telah memenuhi kewajiban lingkungan sesuai jenis dan skala kegiatannya,” tegas Achmad.
Ia menegaskan bahwa PKS dengan Persetujuan Lingkungan merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat saling menggantikan.
“Jangan mencampuradukkan PKS dengan Persetujuan Lingkungan. Keduanya mempunyai fungsi dan dasar hukum yang berbeda,” katanya.
Sorotan FAAM semakin mengarah pada dugaan pemotongan tebing dan penggunaan alat berat di kawasan Watu Lawang yang berada di wilayah pegunungan. Menurut Achmad, perubahan kontur pada kawasan lereng bukan persoalan sederhana karena menyangkut stabilitas tanah, kondisi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kami ingin tahu dasar teknis pemotongan tebing tersebut. Apakah sudah ada kajian stabilitas lereng? Apakah penggunaan alat berat memang masuk dalam rencana pekerjaan yang telah disetujui? Dan jika benar terdapat pohon pinus yang ditebang, apa dasar serta dokumen yang menjadi landasan penebangannya?” ujarnya.
Bagi FAAM, pembangunan destinasi wisata pada prinsipnya tidak menjadi persoalan sepanjang dilakukan sesuai aturan. Namun, pembangunan tidak boleh mengabaikan karakteristik kawasan dan potensi risiko yang dapat ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.
“Investasi dan pengembangan wisata tentu kami dukung sepanjang berjalan sesuai aturan. Tetapi pembangunan tidak boleh dibayar dengan risiko keselamatan warga,” tegas Achmad.
Untuk mengakhiri polemik sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat, FAAM meminta Perhutani KPH Kediri dan pihak pengelola Watu Lawang membuka dokumen yang dapat diakses publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dokumen yang diminta antara lain PKS Perhutani dengan pihak pengelola, ruang lingkup dan lampiran PKS, site plan dan masterplan, rencana kerja pembangunan, dokumen terkait pemanfaatan kawasan hutan, dokumen Persetujuan Lingkungan sesuai kewajiban kegiatan, dokumen terkait penebangan pohon, dasar penggunaan alat berat serta kajian teknis mengenai perubahan kontur dan stabilitas lereng.
FAAM menilai keterbukaan dokumen justru menjadi cara paling sederhana untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, menurut FAAM, dokumen tersebut semestinya dapat menjadi bukti bahwa pembangunan Watu Lawang memiliki landasan hukum yang jelas.
“Kalau memang sudah sesuai aturan, mari buka dokumennya. Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pengembangan wisata. Yang kami persoalkan adalah jangan sampai PKS diposisikan sebagai tiket untuk mengabaikan aturan lainnya,” kata Achmad.
FAAM menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan Perum Perhutani KPH Kediri, pihak pengembang atau pengelola Watu Lawang, serta OPD terkait kepada Polda Jawa Timur apabila dugaan pelanggaran dan persoalan legalitas tersebut tidak segera mendapatkan penjelasan yang transparan.
Menurut FAAM, OPD terkait tidak boleh lepas tangan atau saling melempar tanggung jawab. Setiap instansi yang memiliki kewenangan dalam aspek kehutanan, lingkungan, perizinan, tata ruang, pekerjaan umum, dan keselamatan masyarakat harus memberikan penjelasan serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugasnya.
“Jika tidak ada keterbukaan dan tidak ada langkah pengawasan yang jelas, kami akan melaporkan persoalan ini ke Polda Jawa Timur. Perhutani, pengembang, maupun OPD terkait tidak boleh cuci tangan. Semua pihak harus bertanggung jawab sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Achmad.
FAAM memastikan akan terus mengawal persoalan Watu Lawang dari sisi kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, transparansi dan terutama keselamatan masyarakat.
“PKS boleh ada, kerja sama boleh berjalan, pembangunan wisata juga boleh dikembangkan. Tetapi semuanya harus berada dalam koridor hukum. Yang paling penting, pembangunan tidak boleh mengabaikan keselamatan warga,” pungkas Achmad. (Widi)





