BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP – Sebanyak 495 botol parfum milik selebgram asal Bandar Lampung, Ikram Rizal (33), diduga digelapkan oleh dua karyawannya sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian mencapai Rp122,7 juta.
Dua terduga pelaku, Riski (22) dan Khoirul Wijaya HS (23), kini telah diamankan polisi. Keduanya diketahui bekerja sebagai bagian dari tim gudang di CV Afro Corp, usaha milik Ikram Rizal.
Kasus tersebut terungkap setelah korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/194/VIII/2026/LPG/Resta Balam/Sektor Bumi Waras pada 31 Agustus 2026.
Dua Karyawan Diduga Manfaatkan Akses Gudang
Kapolsek Bumi Waras AKP Hasbi Eko Purnomo mengatakan, kedua tersangka memiliki tugas menerima dan mengeluarkan produk parfum dari gudang.
Produk yang mereka tangani di antaranya parfum merek PVJ dan Afroscent.
Menurut keterangan sementara yang diperoleh polisi, akses terhadap barang tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk mengambil parfum tanpa seizin pemilik usaha.
Parfum yang diambil selanjutnya disebut dijual kembali kepada pihak lain.
495 Botol Parfum Raib
Polisi menyebut dugaan penggelapan dilakukan secara bertahap. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, sebanyak 495 botol parfum diduga hilang sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Nilai kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp122.700.000.
Polisi masih mendalami keterangan kedua tersangka, termasuk periode pasti aksi tersebut dilakukan.
Diduga Diambil Sedikit demi Sedikit
Aksi tersebut diduga dilakukan dengan mengambil parfum dalam jumlah kecil agar tidak langsung diketahui.
Dalam satu kali aksi, keduanya disebut mengambil sekitar tiga botol parfum. Aksi itu diduga dilakukan dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Parfum yang diduga diambil kemudian dijual dengan harga sekitar Rp50 ribu per botol. Sementara harga jual yang ditetapkan pemilik usaha mencapai sekitar Rp265 ribu per botol.
Polisi menduga motif sementara berkaitan dengan kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga botol parfum merek Afroscent, satu unit ponsel Android Redmi 5G, serta slip pembayaran gaji periode Juli hingga Agustus 2026.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHP.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka.(æ/red)