DEMAK, BeritaTKP – Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di sekitar pos ronda tepi Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Desa Kebonagung, Kabupaten Demak. Pria yang diduga sebagai pelaku ternyata merupakan seorang residivis kasus pembunuhan.

Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan, tersangka berinisial BI (53) diketahui pernah terlibat kasus pembunuhan di Kabupaten Pati pada 2004.

“Residivis pembunuhan terhadap orang pada tahun 2004 di Pati, Jawa Tengah,” kata Anwar, Kamis (3/9/2026).

BI diketahui berdomisili di Jombang, Jawa Timur. Polisi kini masih mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus terbaru di Demak.

Ditangkap di Rumah Persembunyian

Penangkapan BI dilakukan oleh tim gabungan Polda Jawa Tengah pada Kamis dini hari. Polisi memburunya hingga lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya di wilayah Mangkang, Kota Semarang.

BI akhirnya diamankan sekitar pukul 01.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Plumbon 1, Mangkang, Semarang.

“Penangkapan di rumah pelarian tersangka di Jalan Plumbon 1 Mangkang Semarang pada Kamis, 3 September 2026 pukul 01.15 WIB,” ujar Anwar.

Setelah penangkapan tersebut, penyidik membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap rangkaian kejadian serta motif di balik kasus tersebut.

Polres Demak Segera Rilis Kasus

Polda Jawa Tengah menyebut pengungkapan lebih lengkap mengenai identitas tersangka, kronologi perkara, serta motif pembunuhan akan disampaikan oleh Polres Demak.

Kasus ini bermula setelah warga digegerkan dengan penemuan jasad seorang wanita di kawasan pos ronda di tepi Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Kebonagung, Demak.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap BI.

Dengan tertangkapnya tersangka, penyidik kini masih mendalami sejumlah fakta untuk memastikan bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan apa motif yang melatarbelakanginya.

Polisi juga masih melakukan proses hukum terhadap BI sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.(æ/red)