TANGERANG, BeritaTKP – Akses kejahatan delapan polisi gadungan yang melancarkan aksi pemerasan terhadap pemilik warung di kawasan pergudangan Pantai Indah Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, akhirnya berhasil dibongkar. Enam di antaranya diproses hukum atas pidana pemerasan, sementara dua orang lainnya diproses terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin.
Kapolsek Teluknaga, AKP Kevin Hotlando, membenarkan penangkapan para pelaku yang sempat menyandera korban di dalam mobil.
“Ketiganya kemudian diduga mengaku sebagai anggota kepolisian. Karena merasa takut, korban membiarkan mereka masuk ke dalam warung,” kata AKP Kevin Hotlando, Minggu (30/8/2026).
Kronologi Kejadian dan Modus Operandi
Peristiwa penyergapan fiktif tersebut bermula ketika korban berinisial MS sedang melayani pembeli di warungnya:
Infiltrasi dan Penggeledahan Fiktif: Tiga pelaku datang berpura-pura menanyakan obat Tramadol dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Setelah berada di dalam warung, para pelaku menjarah uang di laci, rokok, obat Daftar G, hingga merusak dan mencabut kartu memori CCTV.
Penculikan Pemerasan di Mobil: Korban dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Calya hitam yang berisi tiga pelaku lain. Selama 20 menit dibawa berkeliling, korban diintimidasi untuk menyerahkan sejumlah uang.
Teriakan Korban & Kepungan Warga: Saat mobil kembali ke warung dengan dalih mengambil dokumen yang tertinggal, korban memberanikan diri berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar langsung mengepung dan mengamankan keenam pelaku sebelum diserahkan ke Polsek Teluknaga.
Penyidikan Lanjutan dan Temuan Obat Keras
Hasil penggeledahan di TKP oleh penyidik Polsek Teluknaga justru menguak fakta baru terkait aktivitas penjualan obat keras ilegal di warung tersebut.
Tersangka Pemerasan (6 Orang): AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36) kini ditahan dan menjalani pemeriksaan atas tindak pidana pemerasan serta intimidasi.
Tersangka Peredaran Obat Keras (2 Orang): Pemilik warung MS beserta rekannya NC diproses hukum melalui Laporan Polisi Model A terkait dugaan jual beli obat Daftar G tanpa izin.
Barang Bukti Disita: 1 unit mobil Toyota Calya hitam, 4 lembar surat tugas palsu, 2 unit CCTV rusak, 17 butir Tramadol, 1 etalase obat, serta uang tunai Rp 198.500.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat secara objektif dan profesional sesuai dengan peran serta alat bukti yang ditemukan.(æ/red)





