TUBAN, BeritaTKP – Seorang oknum koki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, berinisial Albert Yongky Lomboan (54), ditangkap aparat kepolisian setelah nekad memeras mantan selingkuhannya berinisial AR (39). Pelaku mengancam akan menyebarkan video persetubuhan mereka jika uang yang diminta tidak dipenuhi.

Kapolsek Jenu, AKP Darwanto, membenarkan penangkapan warga asal Kabupaten Tegal tersebut setelah menerima laporan langsung dari korban dan suaminya.

“Awalnya, pelaku dan korban saling mengenal karena sama-sama bekerja di SPPG di Desa Beji, Kecamatan Jenu. Selanjutnya mereka menjalin hubungan asmara,” kata AKP Darwanto, Sabtu (29/8/2026).

Kronologi Asmara Berujung Pemerasan

Hubungan gelap antara pelaku dan korban diwarnai aksi tersembunyi pelaku yang kerap merekam persetubuhan mereka secara diam-diam.

Putus Hubungan & Pemerasan Pertama: Hubungan keduanya menyenang dan berakhir pada 17 Agustus 2026 karena korban tidak nyaman dengan kebiasaan pelaku yang merekam aksi intim. Pelaku lantas meminta uang pemerasan Rp 20 juta. Setelah bernegosiasi, korban mentransfer Rp 5 juta ke rekening pelaku.

Ancaman Susulan: Tidak puas dengan uang Rp 5 juta, pelaku terus menerus meneror korban. Ia mengancam akan menyebarkan video syur tersebut jika korban tidak mengirimkan uang tambahan atau menolak diajak berhubungan intim kembali.

Pengakuan Kepada Suami: Merasa depresi akibat teror berkelanjutan, korban akhirnya jujur dan menceritakan seluruh kejadian tersebut kepada sang suami.

Jebakan Pertemuan dan Penangkapan

Sang suami yang berbesar hati mencoba menyelesaikan masalah dengan mengajak pelaku bertemu guna meminta video rekaman dihapus. Namun, pelaku Albert kembali berulah dan mengajukan syarat uang tebusan tambahan sebesar Rp 10 juta.

Tak tinggal diam, korban dan suaminya langsung melapor ke Polsek Jenu. Petugas kepolisian bergerak cepat dan menangkap pelaku di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu (26/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita ponsel milik pelaku yang masih menyimpan rekaman video syur korban beserta sejumlah uang tunai hasil pemerasan. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Jenu dan dijerat dengan Pasal 483 KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman.(æ/red)