SURABAYA, BeritaTKP – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengecam keras aksi pembuangan limbah medis berbahaya di saluran air sisi kiri exit Tol Tambak Sumur, Kabupaten Sidoarjo. Eri mengonfirmasi telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Sidoarjo, Subandi, guna memastikan oknum yang membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut diproses secara pidana.
“Dengan kejadian itu, maka limbah B3 itu tidak boleh dibuang di mana pun, apakah itu di Surabaya atau di Sidoarjo,” ujar Eri Cahyadi saat memberikan keterangan di Pakuwon City, Minggu (30/8/2026).
Instruksi Koordinasi dan Jalur Pidana
Dari hasil evaluasi internal Pemkot Surabaya, Eri telah memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, untuk menjalin koordinasi secara masif dengan DLH Kabupaten Sidoarjo.
Eri menegaskan bahwa tindakan pembuangan limbah medis secara sembarangan sangat membahayakan keselamatan warga dan lingkungan sekitar. Karena itu, ia mendorong penanganan kasus ini dituntaskan melalui jalur hukum.
“Karena ini limbah B3, maka selesaikan secara pidana. Karena kan tidak boleh ada limbah B3 dibuang sembarangan. Karena ini bukan main-main dan siapa yang memang sengaja menaruh limbah itu di bawahnya tol itu,” tegas Eri.
Temuan Ribuan Jarum Suntik dan Kemasan Rumah Sakit
Kasus ini berawal dari laporan warga yang pertama kali menemukan tumpukan limbah medis pada Selasa (25/8/2026). Di lokasi kejadian, ditemukan sekitar 10 kantong plastik yang berisi:
Ribuan jarum suntik bekas
Botol kecil kemasan obat
Kasa bekas yang masih menyisakan bercak darah
Sejumlah petunjuk penting turut ditemukan di lokasi, seperti coretan tulisan “Hadi. Dr.” pada beberapa kantong plastik. Selain itu, ditemukan selembar kertas dan kantong plastik yang dengan jelas memuat nama serta logo dari RSUD Eka Candrarini.
Warga sekitar mengaku sangat resah dengan keberadaan limbah medis berpotensi infeksius tersebut karena dibuang secara terbuka di saluran air yang berada amat dekat dengan jalur aktivitas masyarakat.(æ/red)





