SURABAYA, BeritaTKP – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan jaringan gas (jargas) rumah tangga milik PT PGN Region III Surabaya. Hingga kini, sebanyak 15 orang dari berbagai pihak terkait telah dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara dugaan penyimpangan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut masih terus berjalan.

“Sekitar 15 pihak terkait kasus ini masih kita periksa. Kasus ini masih running (berjalan) terus, karena melibatkan pihak-pihak dari pusat, membutuhkan waktu dalam prosesnya,” kata Yogi, Minggu (30/8/2026).

Pendalaman Hulu-Hilir dan Dugaan Proyek Fiktif

Perkara yang menyasar proyek jargas PT PGN ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik Pidsus Kejari Surabaya saat ini tengah berfokus mengumpulkan alat bukti, dokumen penting, serta data pendukung guna memperjelas konstruksi hukum dan peran dari masing-masing pihak dari hulu hingga hilir.

Penyelidikan ini juga dilakukan untuk mendalami dugaan adanya proyek fiktif dalam pelaksanaan jaringan gas tersebut yang ditaksir berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Penentuan Status Penyidikan

Yogi menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi dan kelengkapan dokumen yang dikumpulkan akan menjadi bahan evaluasi utama penyidik. Hasil akhir dari proses penyelidikan ini yang kelak menentukan apakah perkara tersebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Intinya perkara ini masih dalam pendalaman penyidik yang nantinya bisa dikatakan layak atau tidak untuk dinaikkan ke penyidikan. Nanti kami sampaikan perkembangannya,” pungkas Yogi.(æ/red)