KOTA MALANG, BeritaTKP – Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang ibu muda berinisial SM (21) dan kekasihnya, MA (26), sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat serta penelantaran anak. Keduanya tega menyiksa balita berusia tiga tahun hingga kritis hanya karena alasan sepele.
Dari hasil pemeriksaan awal kepolisian, aksi penganiayaan fisik secara berulang tersebut dipicu rasa jengkel pelaku akibat korban kerap mengompol dan buang air di celana.
“Modus yang sedang kami dalami berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana. Dari sana ditemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban,” ungkap pihak kepolisian, Sabtu (29/8/2026).
Dibuang Tak Sadarkan Diri di Rumah Nenek
Peristiwa tragis ini terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi tidak berdaya dan tak sadarkan diri di depan rumah neneknya di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Jumat (21/8/2026) malam.
Melihat kondisi cucunya yang memprihatinkan, sang nenek dibantu warga sekitar langsung melarikan balita malang tersebut ke rumah sakit dan melaporkan insiden penelantaran ini ke pihak berwajib.
Saat ini, korban masih dalam kondisi kritis dan mendapatkan perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Barang Bukti dan Penangkapan Pelaku
Usai menerima laporan, polisi melakukan perburuan hingga akhirnya berhasil membekuk SM dan MA di kediaman orang tua MA yang berada di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, di antaranya:
- Tali
- Korek api
- Pisau
Polisi juga mengungkap fakta bahwa status hubungan SM dan MA bukan pasangan suami istri. SM diketahui masih memiliki suami sah yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba.
Ancaman Pasal Berlapis
Atas perbuatan keji tersebut, kedua tersangka kini resmi ditahan di Mapolresta Malang Kota. Penyidik menjerat SM dan MA dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal penelantaran anak dengan ancaman hukuman pidana berat.(æ/red)





