LAMPUNG SELATAN, BeritaTKP – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar pengoperasian pabrik narkoba rumahan (home industry) di kawasan perumahan Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (27/8/2026) siang. Dalam penggerebekan tersebut, lima orang berhasil diamankan bersama perangkat cetak ekstasi dan serbuk bahan baku berwarna-warni.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin, mengonfirmasi penangkapan para tersangka yang berawal dari aduan serta laporan keresahan masyarakat setempat.
“Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi dan surveillance di lokasi,” terang Kombes Pol Dodi Suryadin, Minggu (30/8/2026).
Kronologi Penggerebekan dan Peran Para Tersangka
Penggerebekan yang dipimpin Unit 1 Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung ini menyisir tiga titik lokasi di area rumah kontrakan secara beruntun:
Lokasi Pertama (12.00 WIB): Petugas menciduk Eka Pradinasta (33) dan menyita barang bukti berupa 27 butir inex abu-abu, dua plastik klip serbuk hijau, timbangan digital, bong alat isap sabu, pirek, serta ponsel.
Lokasi Kedua (12.20 WIB): Petugas membekuk pasangan Andika Sandi (37) dan Yuli Dwianjas Sari (29). Dari lokasi ini ditemukan alat cetak pil ekstasi, serbuk biru, ekstasi warna biru dan abu-abu, klip sabu, alat isap, serta tiga unit ponsel.
Lokasi Ketiga (12.30 WIB): Petugas mengamankan Hadi Pranoto (35) dan Nina Silviani (21). Polisi kembali menyita perangkat alat cetak ekstasi beserta serbuk warna biru, hijau, merah muda, abu-abu, dan cokelat, ditambah tiga pil ekstasi kuning, klip sabu, dan timbangan digital.
Penyidikan Jaringan dan Uji Laboratorium
Seluruh tersangka beserta barang bukti alat cetak, serbuk bahan baku, dan puluhan butir pil ekstasi langsung dibawa ke Mapolda Lampung guna proses pemeriksaan mendalam.
Polisi saat ini fokus melakukan uji laboratorium terhadap serbuk serta pil yang disita, sembari melacak asal-usul pasokan bahan kimia baku dan peta jaringan peredarannya. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan pembuat obat terlarang rumahan ini.(æ/red)





