PRINGSEWU, BeritaTKP – Setelah sempat buron selama beberapa hari dan kediamannya didatangi aparat, seorang pemuda berinisial ARS (21) warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, akhirnya memilih menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa pelaku ARS mendatangi Mapolres Pringsewu pada Senin (24/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dengan didampingi oleh pihak keluarga serta penasihat hukumnya.

“Dia mengaku takut diberikan tindakan tegas terukur setelah mengetahui polisi mendatangi rumahnya, sehingga memilih menyerahkan diri,” ujar Iptu Rosali, Rabu (26/8/2026).

Kronologi Kejadian di Kamar Kos

Pelaku ARS sebelumnya diburu polisi atas laporan tindak pidana pencurian disertai kekerasan seksual (pencabulan) terhadap seorang korban berstatus pelajar SMA berusia 16 tahun.

Peristiwa mengerikan tersebut terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Pekon Gadingrejo pada Sabtu (15/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika kejadian, korban sedang tertidur lelap di kamarnya sebelum akhirnya terbangun karena merasa tubuhnya ditindih oleh seseorang yang tidak dikenal.

Saat korban hendak berteriak, pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangan dan selimut serta melontarkan ancaman pembunuhan. Kendati korban sempat berontak dan melawan, pelaku justru memukul kepala korban dan melanjutkan aksi bejatnya melakukan pencabulan sebelum akhirnya melarikan diri.

Setelah pelaku kabur, korban baru menyadari bahwa telepon seluler miliknya serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu telah raib. Korban kemudian melaporkan insiden traumatis tersebut kepada orang tuanya dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Jejak Digital Ponsel Ungkap Pelarian Pelaku

Polisi berhasil melacak pelarian ARS berkat penelusuran terhadap handphone korban yang dicuri. Dari hasil penyelidikan, ponsel tersebut berpindah tangan beberapa kali hingga akhirnya ditemukan di Bandar Lampung.

Ponsel korban sempat berpindah ke tangan pria berinisial L hasil tukar tambah dengan pria bernama TS. Dari keterangan TS, terungkap bahwa ia membeli ponsel tersebut seharga Rp 450 ribu langsung dari tersangka ARS.

Berbekal petunjuk tersebut, polisi mendatangi rumah ARS di Gadingrejo. Karena pelaku tidak berada di tempat, petugas mengimbau pihak keluarga agar membujuk pelaku untuk kooperatif. Merasa terdesak dan takut diberi tindakan tegas terukur oleh aparat, ARS akhirnya menyerahkan diri.

Pemeriksaan Lanjutan

Dalam pemeriksaan awal di Mapolres Pringsewu, ARS mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia berdalih bahwa niat awal menyelinap masuk ke kamar korban murni untuk mencuri barang.

Kendati demikian, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu masih mendalami keterangan tersangka guna merangkai seluruh fakta hukum terkait dugaan pencurian maupun pencabulan anak di bawah umur yang dilakukannya. Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.(æ/red)