SURABAYA, BeritaTKP – Jajaran kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pria berinisial Syafi’uddin (28) yang nekat melakukan aksi penjambretan berantai terhadap warga di berbagai titik di Kota Surabaya. Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai sekuriti ini tercatat telah beraksi sebanyak sembilan kali.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S (44) yang menjadi korban penjambretan di Jalan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo, Surabaya, pada Senin (15/6/2026) lalu.
Kronologi Aksi dan Daftar Lokasi Kejahatan
Dalam aksinya di Mulyorejo, pelaku mengincar korban yang baru saja selesai berbelanja dari pasar dan hendak masuk ke dalam mobil. Syafi’uddin yang datang mengendarai sepeda motor Honda PCX putih tanpa pelat nomor langsung menarik paksa kalung emas korban hingga mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa Syafi’uddin telah beraksi di sembilan lokasi berbeda di Surabaya, di antaranya:
Kawasan Jalan Ir. Soekarno
Jalan Mulyosari dan area Mulyosari ITD
Jalan Kenjeran
Jalan Tempurejo
Perumahan Sutorejo Utara
Nilai perhiasan emas yang berhasil dirampas bervariasi dari setiap lokasi, mulai dari harga jual Rp 1 juta hingga mencapai Rp 60 juta. Seluruh hasil kejahatan tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial MN yang membuka lapak emas di kawasan Blauran (kini telah ditetapkan sebagai DPO).
Pengakuan Mengejutkan: Sebagian Uang untuk Sedekah
Saat diinterogasi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, tersangka melontarkan pengakuan yang membuat geleng-geleng kepala. Syafi’uddin berdalih bahwa sebagian dari uang hasil kejahatannya disisihkan untuk bersedekah, mulai dari 10% hingga membeli karung beras untuk dibagikan kepada sesama dengan harapan mendapatkan keselamatan.
“Sedekahnya 10%, (yang pencurian kalung Rp 60 juta) sedekah 30%, kasih beras ndan, satu karungnya Rp 370 ribu, dikali tiga. Didoakan minta selamat ndan,” aku Syafi’uddin.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk dua unit sepeda motor (Honda PCX putih dan Yamaha Mio biru tanpa pelat nomor) yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta ponsel genggam milik pelaku. Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.(æ/red)





