PALEMBANG, BeritaTKP – Peristiwa nahas terjadi di sebuah warung pecel lele yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, kawasan Seberang Ulu II, Kota Palembang, pada Jumat (21/8/2026). Seorang pegawai berinisial MM (24) ditangkap polisi usai menganiaya rekan kerjanya sendiri, TG (24), hingga tewas hanya karena perselisihan sepele.
Diketahui, baik pelaku maupun korban sama-sama merupakan pemuda perantauan yang berasal dari Provinsi Lampung dan menurut rekan-rekannya, mereka sebelumnya dikenal akur serta tidak pernah memiliki masalah serius.
Kronologi Penganiayaan Maut
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa insiden bermula dari adanya cekcok mulut terkait masalah pekerjaan. Merasa bersalah, pelaku MM kemudian mendekati korban TG dengan niat untuk meminta maaf dan menyelesaikan masalah.
Nahas, itikad tersebut justru diacuhkan oleh korban yang merespons dengan menyikut tubuh pelaku. Tindakan tersebut memicu emosi sesaat MM yang langsung melayangkan pukulan tangan kosong sekuat tenaga ke arah kepala korban.
“Tersangka memukul kepala bagian belakang korban empat kali, pukulannya kencang sekuat tenaga. Pengakuannya karena kesal minta maaf malah dibalas sikutan,” ungkap Kompol Dedi, Selasa (25/8/2026).
Akibat pukulan beruntun tersebut, TG langsung jatuh tak sadarkan diri (pingsan). Rekan-rekan kerja yang berada di lokasi segera melarikan korban ke rumah sakit. Namun, kondisi TG terus memburuk dan ia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan sebelum tiba di rumah sakit.
Hasil Visum dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan visum, korban TG mengalami luka memar serius akibat hantaman benda tumpul di bagian belakang kepalanya. Benturan keras tersebut dinilai fatal karena menyebabkan terhambatnya aliran oksigen ke otak, yang berujung pada sesak napas dan hilangnya kesadaran korban. Jenazah korban saat ini telah dipulangkan ke kampung halamannya di Lampung untuk segera dimakamkan.
Sementara itu, tersangka MM yang tidak sempat melarikan diri usai kejadian langsung diamankan oleh pihak kepolisian saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Atas perbuatan fatalnya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.(æ/red)





