JAKARTA, BeritaTKP – Kepolisian Daerah (Polda Metro Jaya) turun tangan menyelidiki polemik penundaan transaksi atau pemblokiran rekening bank milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang berisi dana swadaya masyarakat sebesar Rp 80,9 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah penyelidikan ini dilakukan untuk mendalami tujuan dan peruntukan dari pengumpulan dana donasi tersebut. Pihak kepolisian juga mengaku telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial.
“Sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut. Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Peluang Pemanggilan Pemilik Rekening
Dalam proses pengusutan ini, Kombes Budi tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pemilik rekening, yakni Supriyono alias Botok, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Terkait prosedur hukum yang berjalan, Budi meluruskan bahwa tindakan yang diajukan oleh penyelidik bukanlah pemblokiran permanen atau penyitaan, melainkan permohonan penundaan transaksi yang mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Kebijakan tersebut berlaku paling lama lima hari kerja. Pihak kepolisian menegaskan bahwa jika dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana, aliran dana ilegal, perjudian online, maupun narkotika, maka rekening tersebut akan segera dibuka kembali dan saldo di dalamnya dijamin utuh tanpa berkurang sepeser pun.
“Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” tegasnya.
Polemik dan Respons Pihak AMPB
Sebelumnya, kebijakan penundaan transaksi terhadap rekening milik Supriyono alias Botok ini memicu polemik luas di tengah masyarakat dan media sosial, terutama karena terjadi menjelang rencana aksi unjuk rasa besar-besaran warga Pati bersama aliansi masyarakat ke Gedung DPR RI yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2026 mendatang.
Botok sendiri sempat menyayangkan pemblokiran tersebut karena dana yang terkumpul merupakan gabungan uang pribadi serta sumbangan gotong royong warga untuk mendukung operasional keberangkatan massa aksi ke Jakarta. Kendati akses dana tersebut sempat terkendala, pihak AMPB memastikan bahwa rencana penyampaian aspirasi terkait desakan pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati koruptor akan tetap berjalan.(æ/red)





