SURABAYA, BeritaTKP – Kasus kecelakaan beruntun maut yang melibatkan mobil Mitsubishi Outlander di kawasan Gedung Negara Grahadi dan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, terus mengungkap fakta baru. Pengemudi wanita berinisial ENR (32) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akhirnya blak-blakan memberikan pengakuan di hadapan penyidik kepolisian.

Didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon, di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026), ibu rumah tangga tersebut mengakui seluruh rangkaian kejadian yang merenggut nyawa seorang pria berinisial RPK (25).

Pesta Miras dan Kondisi Hilang Kesadaran

Sebelum insiden maut terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari, ENR mengaku baru saja menghabiskan waktu di sebuah klub malam yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Selama berada di tempat hiburan tersebut, ia menegaskan telah mengonsumsi minuman beralkohol dalam jumlah yang cukup banyak.

“Pesta. Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ (TKP), minum alkohol tujuh gelas, 1/4 gelas,” ujar ENR kepada awak media.

Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, ia kemudian nekat mengemudikan mobil SUV miliknya seorang diri untuk pulang ke rumah. Ia mengaku tidak sepenuhnya menyadari tindakan maupun laju kendaraannya akibat pengaruh zat alkohol yang telah mengaburkan kesadarannya.

Panik Dikejar Warga hingga Berujung Petaka

Rangkaian kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikannya menyerempet sebuah taksi listrik yang sedang terparkir di sekitar Jalan Taman Apsari. Alih-alih berhenti dan bertanggung jawab, ENR justru diliputi rasa panik yang luar biasa lantaran melihat warga sekitar mulai berdatangan dan mengejar mobilnya.

Karena takut menjadi sasaran amukan massa (dimassa), ia memilih tancap gas untuk melarikan diri.

“Karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti mau dimassa, saya berusaha kabur,” ungkapnya.

Nahas, kepanikan tersebut justru berujung fatal. Saat memacu kendaraannya di sekitar Jalan Gubernur Suryo depan Alun-Alun Surabaya, mobil Outlander itu menghantam seorang korban yang sedang menaikkan barang ke atas mobil pikap. Akibat hantaman keras tersebut, korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia di UGD RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Terkait perilakunya yang sempat terekam kamera dan viral karena marah-marah kepada warga di TKP, ENR kembali berdalih bahwa hal itu terjadi karena dirinya tidak sadar akibat pengaruh minuman keras.

Permintaan Maaf dan Ancaman Hukuman Berat

Di akhir keterangannya, tersangka menyampaikan penyesalan mendalam serta permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas kelalaian fatal yang dilakukannya.

“Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar… Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan,” ucapnya lirih.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka berjalan tegas. ENR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU LLAJ karena dengan sengaja meninggalkan lokasi kecelakaan (tabrak lari).

Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal hingga enam tahun.(æ/red)