LAMPUNG SELATAN, BeritaTKP – Kasus pelecehan seksual disertai ancaman kekerasan menggunakan senjata api terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial SO (48) nekat melecehkan adik iparnya sendiri berinisial IIM (25) yang berlatar belakang persoalan utang-piutang.

Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, menjelaskan bahwa hubungan antarkedua belah pihak masih terikat keluarga dekat sebagai ipar, di mana istri pelaku merupakan saudara kandung dari suami korban.

“Jadi, istri pelaku sama suami korban itu kakak-beradik. Mereka ini ipar-iparan,” ujar AKP Setio Budi, Senin (24/8/2026).

Kronologi Kejadian dan Ancaman Senjata Api

Insiden bermula ketika korban memiliki urusan utang-piutang dengan pelaku sehingga beberapa kali mendatangi rumah SO. Kesempatan tersebut justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan niat bejatnya dengan merayu dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Korban yang saat itu melakukan perlawanan berhasil melepaskan diri dan langsung melarikan diri dari rumah pelaku.

Kendati demikian, teror tidak berhenti di situ. Beberapa waktu kemudian, pelaku mendatangi korban kembali dan memaksa korban untuk menghapus seluruh riwayat percakapan WhatsApp (chat) di ponselnya. Saat pertemuan tersebut, pelaku yang diliputi emosi mengeluarkan senjata api jenis revolver rakitan, menunjukkan amunisi, serta mengarahkannya langsung kepada korban untuk menimbulkan rasa takut.

“Aksi tersebut membuat korban ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polsek Natar,” terang AKP Setio Budi.

Penangkapan Pelaku dan Penyitaan Senpi Rakitan

Menerima laporan resmi dari korban pada 22 Agustus 2026, jajaran Polsek Natar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus SO pada Sabtu (22/8/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB saat ia berada di sebuah tempat pemancingan di Desa Waysari, Kecamatan Natar.

Setelah menangkap pelaku, polisi melakukan penggeledahan lanjutan di kediamannya. Hasilnya, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam beserta enam butir amunisi aktif kaliber 38 yang disembunyikan. Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku juga telah mengakui seluruh perbuatannya.

Atas perbuatan bejat dan kepemilikan senjata ilegal tersebut, tersangka SO dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual serta pelanggaran hukum atas kepemilikan dan penguasaan senjata api secara ilegal. (æ/red)