PESISIR BARAT, BeritaTKP – Liburan berujung duka dialami oleh seorang warga negara (WN) Australia bernama Kim Jonathan Sheppard (72). Korban meninggal dunia setelah mengalami kondisi darurat saat sedang berselancar (surfing) di kawasan Karang Nyimbur, Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Sabtu (22/8/2026).

Kabag Ops Polres Pesisir Barat, Kompol Rohmad, menjelaskan bahwa korban bersama dua rekannya yang juga warga Australia—yakni Gregory Edward Shearer (73) dan Lloyd Jhon Gould (63)—telah berada di Pesisir Barat sejak 19 Agustus 2026 dan menginap di salah satu penginapan setempat.

Kronologi Kejadian dan Upaya Pertolongan

Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat kejadian, korban berada di laut dengan jarak sekitar 10 meter dari bibir pantai. Kedua rekan korban yang berada tidak jauh dari lokasi melihat Kim Jonathan Sheppard melambaikan tangan dan meminta pertolongan.

Melihat rekannya dalam bahaya, kedua rekan korban bersama sejumlah peselancar lain langsung bergegas memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke daratan. Sesampainya di pantai, rekan korban sempat melakukan resusitasi jantung paru (RJP) sebagai upaya pertolongan darurat pertama.

Korban kemudian dilarikan menggunakan ambulans menuju UPT Puskesmas Rawat Inap Biha dan tiba sekitar pukul 08.40 WIB. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan telah meninggal dunia.

Hasil Pemeriksaan Polisi

Jajaran Polres Pesisir Barat yang mendatangi lokasi kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang-barang milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah, petugas menemukan sejumlah luka lecet atau gores di bagian lutut kanan, betis kanan, tangan kanan, dan batang hidung, serta tanda-tanda lebam. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah obat-obatan pribadi milik korban untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

Saat ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak penginapan, rekan korban, penjamin, serta instansi terkait untuk penanganan jenazah dan proses pemulangan selanjutnya.(æ/red)