JAKARTA, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran krusial Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Agr.Sc., dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi pada penerimaan calon mahasiswa baru (camaba) jalur mandiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam, membeberkan bahwa sang rektor secara sadar memberikan akses akun pribadinya kepada bawahannya setelah tercapai kesepakatan nilai “mahar” untuk meloloskan calon mahasiswa.

Peran Rektor dan Proses Tawar Menawar Mahar

Kasus ini berawal dari penugasan yang diemban oleh Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed, Eko Sumanto, untuk menjalin komunikasi dengan pihak perantara atau “pengepul” dalam rangka memeras orang tua calon mahasiswa jalur mandiri dengan iming-iming kelulusan pasti.

Eko kemudian melakukan negosiasi intensif dan tawar-menawar besaran mahar atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq. Dari hasil kesepakatan tersebut, Eko berhasil menghimpun dana total mencapai Rp 1,12 miliar dari pihak pengepul dalam rentang tahun 2025 hingga 2026.

Setelah uang suap tersebut terkumpul dan dilaporkan kepada pimpinan, Rektor Akhmad Sodiq memberikan akses user ID akun miliknya kepada sang Kabag Akademik. Akses tersebut digunakan untuk melakukan otorisasi atau mengklik tombol persetujuan (approval) bagi calon mahasiswa yang telah menyetor uang suap agar dinyatakan lolos seleksi.

“Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ujar Taufik Husein.

Daftar 6 Tersangka Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Dalam operasi senyap dan penyidikan mendalam ini, KPK telah resmi menetapkan dan menahan enam orang tersangka, yang terdiri atas unsur pimpinan universitas, staf, hingga pihak swasta:

  1. Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)

  2. Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)

  3. Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)

  4. Dian Mulia Wardhana (Pihak Swasta / Pengepul)

  5. Adhi Wiharto (Pihak Swasta / Pengepul)

  6. Mulyono (Pihak Swasta / Pengepul)

Tiga Klaster Kasus Korupsi Seleksi Mandiri Unsoed

KPK mendapati bahwa praktik lancung ini terbagi ke dalam tiga klaster utama:

  • Klaster Pertama: Pemerasan sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa untuk bisa lolos masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed (meskipun pada akhirnya korban tidak diluluskan).

  • Klaster Kedua: Penerimaan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.

  • Klaster Ketiga: Pengumpulan dana suap melalui pengepul atas sepengetahuan Rektor dengan total mencapai Rp 1,12 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana korupsi mengenai pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan lembaga pendidikan tinggi.(æ/red)