SURABAYA, BeritaTKP — Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya terkait peredaran sabu seberat 250,16 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas seorang pengedar sabu di wilayah Surabaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan yakni MZK (26), warga Rusun Sombo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, dan ABA (36), warga Krajan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Petugas awalnya mendatangi sebuah kamar kos di Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, yang diduga menjadi lokasi keberadaan pelaku. Polisi kemudian mengamankan MZK dan melakukan penggeledahan, namun tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut.
Meski demikian, polisi terus melakukan pengembangan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi lain, yaitu Rusun Sombo, Surabaya. Di tempat tersebut, polisi menemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 250,16 gram netto.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga sabu tersebut berkaitan dengan tersangka ABA. Setelah menemukan barang bukti di Rusun Sombo, petugas kembali melakukan penyelidikan hingga menuju lokasi ketiga di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap ABA dan mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi serta menerima transaksi melalui aplikasi mobile banking.
Berdasarkan keterangan MZK, sabu yang ditemukan di Rusun Sombo merupakan milik ABA yang kemudian diedarkan kembali. Keuntungan dari penjualan narkotika tersebut diduga dibagi oleh keduanya.
Polisi menyebut ABA mengirimkan sabu menggunakan sistem ranjau, yaitu meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh MZK. Berdasarkan pengakuan sementara, metode tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali.
Setelah mengambil sabu, MZK membawa barang tersebut ke Rusun Sombo untuk ditimbang dan dibagi menjadi paket-paket kecil sesuai arahan ABA sebelum diedarkan kepada pembeli. Pembayaran dilakukan setelah sabu terjual dengan harga sekitar Rp550 ribu per gram.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.(æ/red)





