
SURABAYA, BeritaTKP — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya melakukan penelusuran terkait izin operasional sebuah panti asuhan setelah adanya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas tunanetra yang dilakukan oleh salah satu pengasuh.
Kepala Dinsos Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban, termasuk pemulihan trauma dan bantuan hukum. Selain itu, Dinsos juga melakukan pengecekan terhadap legalitas panti yang menjadi lokasi kejadian.
Antiek menyampaikan bahwa berdasarkan data sementara, panti tersebut belum tercatat memiliki izin di Dinsos Surabaya. Namun, pihaknya masih akan melakukan konfirmasi untuk memastikan apakah panti tersebut merupakan cabang dari lembaga lain yang telah memiliki izin.
“Kalau cabang kan izinnya hanya satu, sehingga kami perlu konfirmasi pada yang bersangkutan,” ujar Antiek.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin resmi atau melakukan pelanggaran, Dinsos Surabaya memastikan akan memberikan pembinaan serta sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain memanggil pihak panti terkait, Dinsos juga meningkatkan pengawasan terhadap seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di wilayah Surabaya. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk mencocokkan data serta memastikan setiap lembaga memenuhi persyaratan operasional.
Dinsos juga mendorong seluruh LKS agar memiliki sertifikasi dan memenuhi standar perlindungan anak. Pemantauan dilakukan secara rutin bersama kementerian serta pihak terkait guna mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pengasuhan.
Sebelumnya, seorang pengasuh panti di Surabaya berinisial SN (22) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak penyandang tunanetra berinisial S (14). Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi berulang sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2026 di sebuah panti asuhan kawasan Surabaya Barat.
Menurut keterangan kepolisian, korban telah tinggal di panti sejak kecil karena ibunya bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara membujuk korban menggunakan iming-iming meminjamkan telepon genggam serta melakukan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penanganan hukum, sementara korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologis dan perlindungan lebih lanjut.(æ/red)





