JAKARTA, BeritaTKP — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan sindikat yang diduga memproduksi dan menjual meterai palsu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kerja sama antara Polda Metro Jaya dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu,” ujar Dekananto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat serta sejumlah laporan yang masuk terkait dugaan peredaran meterai palsu.

Penyelidikan dan penindakan dilakukan pada Juni hingga awal Juli 2026. Jaringan sindikat ini diketahui memiliki aktivitas di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas produksi meterai palsu. Beberapa peralatan yang diamankan antara lain mesin jahit, mesin poly, serta sejumlah meterai palsu yang siap diedarkan.

Sebanyak 16 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari proses produksi hingga distribusi.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran meterai palsu tersebut.(æ/red)