DEPOK, BeritaTKP — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban terhadap 120 bangunan yang berdiri di atas saluran air dan melanggar aturan garis sempadan. Dalam penertiban tersebut, sejumlah bangunan termasuk pos polisi dan posko organisasi masyarakat (ormas) turut dibongkar.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Pasir Putih.
“Ada 120 bangunan yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, namun belum dilakukan penertiban,” ujar Dede, Rabu (19/8/2026).
Sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas, sebagian pemilik bangunan diketahui telah melakukan pembongkaran secara mandiri setelah menerima surat peringatan. Namun, masih terdapat bangunan yang belum ditertibkan sehingga Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri melakukan tindakan langsung.
Penertiban dilakukan menggunakan alat berat maupun secara manual. Bangunan yang dibongkar berada di sepanjang jalur sekitar dua kilometer, mulai dari perbatasan Jalan Garuda hingga kawasan Jalan Raya Pasir Putih.
Dede menegaskan bahwa penertiban dilakukan tanpa membedakan pihak yang menggunakan lahan tersebut. Menurutnya, seluruh bangunan yang melanggar aturan tetap akan ditindak sesuai prosedur.
“Siapa pun yang melanggar, tetap kami tertibkan. Penertiban dilakukan dengan mengedepankan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain mengganggu fungsi saluran air, keberadaan bangunan tersebut juga dinilai berpotensi menyebabkan masalah lingkungan. Petugas menemukan sejumlah saluran air yang terdampak aktivitas pedagang maupun warga sekitar, termasuk penumpukan sampah.
Camat Sawangan, Anwar Nasihin, mengatakan penertiban dilakukan setelah adanya pengaduan dari warga Pasir Putih yang menginginkan kawasan tersebut lebih tertata.
Pihak Kecamatan Sawangan juga telah melakukan pemetaan terhadap bangunan yang melanggar aturan, baik di sekitar garis sempadan sungai maupun jalan.
Terkait pos polisi yang ikut ditertibkan, pemerintah setempat menyebut akan menyiapkan lokasi baru di lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Nantinya pos polisi akan ditempatkan di lahan fasos fasum sehingga lebih representatif dalam memberikan pelayanan,” kata Anwar.
Setelah proses penertiban selesai, Satpol PP bersama pihak kecamatan akan melakukan pengawasan secara berkala untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar di atas saluran air.(æ/red)





