MESUJI, BeritaTKP.com – Pelarian Abu Rohman (35), tersangka penembakan yang menewaskan mantan istrinya, Yanti, di Kabupaten Mesuji, Lampung, akhirnya berakhir. Polisi menangkap Abu di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengungkap bahwa Abu memiliki rekam jejak kriminal. Namanya tercatat pernah terseret sejumlah perkara, mulai dari pencurian sepeda motor, kasus terkait senjata api dan senjata tajam, pembunuhan, hingga perusakan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, Abu pertama kali tercatat terlibat kasus pencurian sepeda motor pada 2007.

“AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan memang yang bersangkutan ini memiliki catatan beberapa kriminalitas. Tahun 2007 terlibat kasus pencurian motor, kemudian tahun 2010 penggunaan senjata api dan senjata tajam,” kata Yuni, Rabu (12/8/2026).

Jejak kriminal Abu berlanjut pada 2015. Saat itu, dia kembali terlibat dalam perkara pembunuhan. Dua tahun berselang, tepatnya pada 2017, Abu kembali terseret kasus perusakan.

Tahun 2015 ia terlibat kasus pembunuhan dan tahun 2017 terlibat kasus perusakan,” sambung Yuni.

Ditangkap di OKI

Abu ditangkap tim Resmob Polres Mesuji yang bekerja sama dengan jajaran Polres OKI di wilayah Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menemukan dan menyita satu pucuk senjata api.

Namun, polisi belum memastikan apakah senjata api tersebut merupakan senjata yang digunakan untuk menembak Yanti. Penyidik masih mencari senjata yang diduga digunakan dalam aksi penembakan tersebut.

“Ada kami temukan senjata api, namun untuk senjata api yang digunakan untuk menembak mantan istrinya ini masih dalam pencarian karena usai peristiwa itu tersangka membuangnya,” jelas Yuni.

Setelah diamankan, Abu kemudian dibawa ke Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan yang menewaskan mantan istrinya.

Tembak Mantan Istri karena Tolak Rujuk

Penembakan terhadap Yanti terjadi pada Senin (10/8/2026) menjelang pagi di Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Polisi menduga aksi tersebut dipicu persoalan hubungan rumah tangga. Abu disebut emosi setelah ajakannya kepada Yanti untuk kembali membina rumah tangga atau rujuk ditolak.

Yanti kemudian ditemukan meninggal dunia setelah ditembak oleh mantan suaminya.

Usai melakukan penembakan, Abu melarikan diri. Polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkapnya di wilayah OKI, Sumatera Selatan.

Kini, Abu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum di Mapolres Mesuji.(æ/red)