TANGERANG, BeritaTKP.com – Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SNA (20) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Benda, Kota Tangerang. Pelaku ditangkap kurang dari 1×24 jam pada Selasa (11/8/2026).

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di dalam kontrakan wilayah kecamatan Benda, Kota Tangerang pada tanggal 11 Agustus 2026,” ujar AKBP Abdul Rahim.

Kronologi Penemuan Jasad Korban

Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa (11/8/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Korban SNA ditemukan pertama kali oleh kekasihnya sendiri, Antoni Rahman, dalam kondisi sudah tak bernyawa di dalam kontrakan.

Melihat kekasihnya tewas, Antoni segera memanggil rekan serta tetangga sekitar untuk meminta bantuan. Pemilik kontrakan kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polsek Benda, yang langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian bersama tim Jatanras Polda Metro Jaya.

Saat ini, pelaku yang dalam foto penangkapannya tampak mengenakan baju putih telah diamankan di kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami motif di balik aksi keji pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.(æ/red)