BATAM, BeritaTKP.com – Tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba menggerebek sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (10/8/2026) dini hari pukul 01.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut menyasar HH Club Planet 3.0 Pub & KTV yang diduga kuat menjadi sarang peredaran gelap narkoba.

“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berlokasi di Kota Batam, Kepri,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh tim gabungan yang dikomandoi oleh Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully.

Libatkan Pihak Manajemen dan Amankan 32 Orang

Dari hasil operasi senyap tersebut, petugas mengamankan total 32 orang yang berada di lokasi, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dan saksi. Selain mengamankan puluhan orang, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dari dalam kelab malam tersebut.

Indikasi awal menunjukkan bahwa praktik peredaran barang haram di tempat hiburan malam ini tidak berjalan sendiri, melainkan diduga kuat turut melibatkan peran serta dari pihak manajemen THM itu sendiri.

“Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” tegas Brigjen Eko.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci secara lengkap kronologi penangkapan maupun total barang bukti yang disita karena proses pemeriksaan intensif masih berlangsung. Bareskrim Polri menyatakan keterangan resmi secara mendetail akan segera dirilis setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi tuntas dilaksanakan.(æ/red)