
JAKARTA, BeritaTKP.com – Aksi premanisme berkedok juru parkir (jukir) liar yang meresahkan pengendara motor di kawasan Pasar Mitra, Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, berujung pada penangkapan pelakunya oleh pihak kepolisian.
Juru parkir berinisial MS tersebut diringkus setelah aksinya memeras pengendara motor viral di media sosial dan dilaporkan korban melalui layanan darurat kepolisian 110.
Modus Paksa Tarif Rp 5 Ribu dan Karcis Kedaluwarsa
Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa insiden pemalakan tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban yang memarkirkan sepeda motornya untuk berbelanja dimintai uang parkir sebesar Rp 5.000 oleh pelaku—jauh di atas tarif normal sebesar Rp 2.000.
Ketika korban mempertanyakan tarif tersebut, pelaku berdalih menggunakan karcis parkir. Namun, usai diselidiki, karcis yang diberikan ternyata merupakan karcis kendaraan roda empat (mobil) dan sudah dalam kondisi kedaluwarsa.
“Untuk pelaku yang diamankan itu, dia menggunakan karcis yang sudah kedaluwarsa, yang sebelumnya dia sudah ada surat izin dari Dishub. Namun, surat tersebut sudah mati dan tidak diperpanjang, jadi digunakan untuk parkir,” ungkap AKP Wahyu, Senin (10/8/2026).
Positif Narkoba Jenis Amphetamin
Usai menerima laporan dari korban, aparat Polsek Tambora bergerak cepat mengamankan pelaku MS untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain memproses kasus premanisme dan pemalakan tersebut, polisi turut melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya, juru parkir liar itu dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamin.
“Untuk selanjutnya, pelaku tersebut kami amankan untuk melakukan pemeriksaan, kemudian kami juga sudah melakukan tes urine yang bersangkutan dan positif narkoba jenis amphetamin,” pungkasnya.
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.(æ/red)





