JAKARTA, BeritaTKP.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar yang dikirim melalui jalur ekspedisi darat lintas provinsi dari Sumatera menuju Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 12.135 gram (12 kg) ganja disita setelah disamarkan di dalam paket kardus berisi pakaian anak-anak.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu, tim gabungan melakukan razia dan pemeriksaan rutin terhadap satu unit truk ekspedisi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja kurang lebih sebanyak 10 bungkus dan pakaian anak-anak dengan berat total 12.135 gram,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Kronologi Pengiriman dan Pemantauan Paket

Berdasarkan hasil penelusuran resi pengiriman, paket narkotika tersebut tercatat dikirim oleh seseorang bernama John dari Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan tujuan penerima atas nama Megi di kawasan Jalan Pariwisata, Lombok Tengah, NTB.

Untuk melacak jaringan pelaku, petugas kepolisian melakukan pengawalan terhadap truk ekspedisi hingga ke Gudang Pusat Baraka Express di Cipayung, Jakarta Timur. Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan pihak manajemen ekspedisi untuk membiarkan paket tersebut dikirim ke kota tujuan di Lombok sambil memasang pengawasan ketat (controlled delivery).

Paket tersebut tiba di pool Baraka Express cabang Praya, Lombok Tengah. Selama beberapa hari sejak akhir Juli hingga awal Agustus 2026, petugas gabungan melakukan pengawasan melekat karena penerima (target) beberapa kali menunda pengambilan paket dengan berbagai alasan, mulai dari kesibukan hingga meminta agar paket diantar langsung ke alamat tertentu.

Barang Dikembalikan Melalui Mekanisme Resmi

Hingga batas waktu pengambilan maksimal yang ditentukan oleh pihak ekspedisi berakhir pada Kamis (6/8/2026) dan target tidak kunjung mengambil paket secara langsung, pihak ekspedisi akhirnya memberlakukan prosedur pengembalian barang (return).

Petugas gabungan kemudian mengamankan seluruh barang bukti ganja seberat 12 kg tersebut dan membawanya ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta guna kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut untuk memburu sindikat pengedar di balik pengiriman lintas pulau ini.(æ/red)