TANGERANG, BeritaTKP.com – Jajaran kepolisian resmi menahan lima orang pria yang merupakan pemilik dan pegawai koperasi simpan pinjam (bank keliling) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Kelima tersangka berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21) ditangkap setelah terbukti melakukan penyekapan, penganiayaan, hingga pelecehan seksual terhadap rekan seprofesinya sendiri yang berinisial PG (25).
Kapolresta Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa peristiwa keji tersebut terjadi di Desa Rancaserdang, Kecamatan Panongan, pada Selasa (28/7/2026) malam hingga Rabu (29/7/2026) dini hari.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika korban PG yang baru bekerja di koperasi milik tersangka EDD sejak 25 Juli 2026 memutuskan untuk mengundurkan diri. Korban kemudian menemui EDD di ruangannya untuk menyampaikan niat tersebut.
Namun, EDD meminta korban menunggu hingga pengawas koperasi berinisial SD datang ke kantor. Saat SD tiba sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali mengutarakan niatnya untuk berhenti bekerja dengan alasan anggota keluarganya sedang sakit di kampung halaman.
Kendati demikian, para pelaku tidak mempercayai alasan tersebut. Mereka menaruh kecurigaan bahwa korban hendak resign karena ingin membuka usaha sejenis dan berniat mengambil alih konsumen wilayah operasional mereka. Para pelaku bahkan sempat mengonfirmasi langsung ke pihak keluarga korban dan mendapati keterangan yang berbeda, yang kemudian memicu kemarahan kelompok pelaku.
Penyiksaan hingga Pelecehan Seksual yang Direkam
Emosi yang tak terbendung membuat para tersangka (EDD, SD, ML, AD, dan D) menganiaya korban secara bersama-sama. Korban dipukul hingga terjatuh, ditendang, disundut rokok, hingga mengalami tindakan pelecehan seksual.
Lebih parahnya lagi, aksi pelecehan dan penyiksaan tersebut direkam oleh para pelaku dan sengaja disebarkan ke grup percakapan internal yang berisikan para karyawan koperasi milik tersangka.
Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB dengan cara melarikan diri melalui jendela yang tidak terkunci saat para pelaku tertidur pulas. Korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar dan pulang ke rumah sebelum akhirnya didampingi kuasa hukum melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Pelaku Sempat Kabur dan Terancam 9 Tahun Penjara
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka lebam dan memar parah di sekujur tubuhnya, meliputi area wajah, kepala, bibir, dahi, dagu, pipi, telinga, hingga pinggul.
Menyadari perbuatannya dilaporkan ke polisi, kelima pelaku sempat melarikan diri ke Bandung hingga bersembunyi ke wilayah Jawa Tengah, sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh petugas kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di antaranya Pasal 262 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(æ/red)





