Seorang penumpang wanita diduga menjadi korban pelecehan sopir taksi online (taksol) di Jakbar. Pria sopir taksol tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian. (dok Istimewa)

JAKARTA BARAT, BeritaTKP.com – Aksi main hakim sendiri sempat mewarnai penangkapan seorang pengemudi taksi online (taksol) berinisial ARA (54) di Jakarta Barat. Pria paruh baya tersebut kedapatan bersimpuh dan memohon ampun saat dikepung oleh warga geram setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap penumpangnya yang merupakan seorang wanita.

Peristiwa penangkapan tersebut sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pelaku tampak berjongkok dan memelas meminta ampun ketika hendak digiring oleh warga ke pihak berwajib akibat melakukan kontak fisik secara paksa terhadap korban.

Korban Melapor dan Pelaku Ditahan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak korban terkait dugaan tindak pelecehan seksual tersebut. Laporan itu dibuat pada Kamis (6/8/2026) sore.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, status hukum tersangka ARA langsung ditingkatkan. Saat ini, sopir taksol tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

“Sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan, terhadap tersangka dilakukan penahanan,” ujar AKP Wisnu, Senin (10/8/2026).

Atas perbuatannya, tersangka ARA dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP tentang perbuatan cabul. Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada serta segera melapor melalui layanan call center kepolisian 110 apabila mengalami atau mendapati gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.(æ/red)