SURABAYA, BeritaTKP.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas dengan memecat dua orang oknum tenaga harian lepas (THL) yang bertugas di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Surabaya. Keduanya terbukti melakukan tindak penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa bekerja di instansi pemerintahan.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang warga melalui layanan aduan cepat Hotline Lapor Cak Eri. Dalam laporannya, korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada para pelaku agar bisa diterima bekerja di Dishub Surabaya.
Kronologi dan Modus Operandi
Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum THL Dishub berinisial ARC di Kantor Dishub Surabaya pada Sabtu (8/8/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ARC mengakui seluruh perbuatannya.
Berdasarkan keterangan Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, aksi penipuan ini juga melibatkan seorang personel Satpol PP berinisial F yang saling mengenal dengan ARC karena pernah menjalankan penugasan lapangan bersama.
Korban yang merupakan teman sekolah dari oknum THL Dishub awalnya meminta bantuan agar bisa masuk bekerja di Dishub. Permintaan itu kemudian diteruskan kepada oknum Satpol PP F yang menyanggupi permintaan tersebut dan meminta imbalan uang Rp20 juta.
Peristiwa penipuan itu sendiri sebenarnya terjadi pada tahun 2025 lalu, di mana korban dijanjikan mulai bekerja pada November atau Desember. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tak kunjung ada. Sempat ada kesepakatan pengembalian dana pada awal 2026, tetapi uang korban tidak kunjung dikembalikan sepenuhnya hingga akhirnya korban melapor ke Hotline Lapor Cak Eri.
Sanksi Pemecatan Tegas dari Pemkot Surabaya
Pihak Pemkot Surabaya memastikan bahwa tindakan tercela tersebut murni merupakan inisiatif pribadi kedua oknum tanpa melibatkan pihak pimpinan maupun pejabat di instansi terkait.
- Oknum THL Dishub (ARC): Setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan terbukti melanggar Pasal 10 ayat (2) surat perjanjian kerja sama, yang bersangkutan langsung diberhentikan pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
- Oknum Satpol PP (F): Setelah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya, Satpol PP Surabaya resmi menjatuhkan sanksi pemecatan per 9 Agustus 2026.
Pemkot Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan segala bentuk tawaran atau janji penyediaan kerja di lingkungan Pemkot yang melalui jalur non-resmi atau calo. Warga diminta segera melapor jika mendapati modus penipuan serupa.(æ/red)





