BATAM, BeritaTKP.com – Sebanyak 25 warga negara Vietnam dideportasi dari Indonesia setelah diamankan dalam kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading scam di Batam. Meski dipulangkan ke negara asal, mereka tidak serta-merta terbebas dari proses hukum.

Pendeportasian dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang pada Rabu (5/8/2026). Puluhan WN Vietnam tersebut diberangkatkan dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sebelum diterbangkan ke Ho Chi Minh, Vietnam.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan pemulangan tersebut merupakan hasil koordinasi antara aparat penegak hukum Indonesia dan Vietnam.

“Selama proses pemeriksaan, kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan unsur-unsur pidananya. Karena tidak ditemukan korban di Indonesia, penanganan proses pidananya diserahkan kepada negara asal mereka,” kata Guntur, Jumat (7/8/2026).

Ke-25 WN Vietnam tersebut merupakan bagian dari pengungkapan dugaan penipuan investasi atau trading scam yang terjadi di Batam pada 9 Mei 2026.

Bukan Berarti Bebas dari Hukum

Guntur menegaskan, deportasi bukan berarti para WN Vietnam tersebut bebas dari jeratan hukum. Atas arahan Direktur Jenderal Imigrasi, pihaknya berkoordinasi dengan Polri dan aparat penegak hukum Vietnam agar proses hukum tetap berjalan di negara asal.

“Pak Dirjen menginginkan orang-orang ini tetap diproses hukum. Walaupun tidak dipenjara di Indonesia, saat dipulangkan mereka harus langsung diserahkan kepada aparat kepolisian di negara asalnya,” jelas Guntur.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut sebelumnya juga pernah diterapkan terhadap warga negara China yang terlibat dalam kasus serupa.

“Jadi setelah kami pulangkan, bukan berarti mereka bebas. Setibanya di negara asal, mereka langsung ditangani oleh kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelum dideportasi, seluruh WN Vietnam menjalani pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang. Petugas melakukan verifikasi identitas, menyelesaikan administrasi keimigrasian, serta berkoordinasi dengan Perwakilan Vietnam untuk memastikan proses pemulangan berjalan sesuai prosedur.

Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, mengatakan deportasi merupakan salah satu tugas utama rumah detensi imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian.

Menurutnya, setiap proses deportasi dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kantor imigrasi terkait, perwakilan negara asal, serta instansi lainnya.

Diserahkan kepada Aparat Vietnam

Setelah diberangkatkan dari Bandara Hang Nadim Batam, rombongan deteni diserahterimakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, mereka diterbangkan menuju Ho Chi Minh, Vietnam.

Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang Erybowo Radyan Asmono menegaskan, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia sekaligus mendukung keamanan nasional.

Ia mengatakan penegakan hukum keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga memastikan setiap tindakan administratif dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menghormati hak asasi manusia.

Pendeportasian 25 WN Vietnam tersebut menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah penyalahgunaan izin tinggal serta memastikan aktivitas warga negara asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(æ/red)