BANYUWANGI, BeritaTKP.com – Aksi nekat dan manipulatif dilakukan oleh seorang karyawan swasta berinisial SM (34) di Banyuwangi, Jawa Timur. Berniat menutupi aksi penggelapan dana perusahaan, ia sengaja merekayasa laporan palsu dengan mengaku sebagai korban pembegalan bersenjata tajam. Namun, kebohongan tersebut berhasil dibongkar total oleh jajaran kepolisian.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Tim URC Macan Blambangan Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi mencurigai sejumlah kejanggalan dari laporan awal pelaku.

Kronologi Rekayasa Pembegalan Fiktif Peristiwa bermula ketika SM mendatangi kantor polisi pada Sabtu (1/8/2026) malam. Dalam laporan resminya, ia mengaku diadang oleh dua orang tidak dikenal bersenjata tajam di area persawahan Kelurahan Pakis. Pelaku mengklaim uang operasional dan gaji karyawan CV Xagara Mandala senilai Rp 14,7 juta yang dibawanya telah dirampas kawanan begal.

Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan minimnya bukti fisik serta ketidaksesuaian profil lokasi. Polisi kemudian bergerak menggunakan pendekatan penyidikan modern berbasis digital forensics dan penelusuran aliran dana (follow the money).

Dari analisis mendalam terhadap gawai pelaku dan rekapitulasi mutasi rekening, terungkap bahwa cerita pembegalan tersebut sepenuhnya fiktif. Pelaku sebenarnya telah menggelapkan dana perusahaan CV Xagara Mandala dengan akumulasi total mencapai Rp 29.878.000.

Ludes Akibat Spekulasi Kripto (Meme Coin) Berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil penggelapan tersebut dipecah oleh pelaku. Sebanyak Rp 3.700.000 ditransfer ke rekening pribadi istrinya, sementara sisanya didepositokan ke bursa pertukaran aset kripto.

Nahas, ambisi pelaku meraih keuntungan instan justru berbuah petaka. Pelaku menempatkan seluruh dana tersebut pada instrumen aset kripto berisiko sangat tinggi (meme coins) yang mendadak mengalami kejatuhan nilai (crash).

“Akibat spekulasi liar itu, portofolio modalnya hancur hingga hanya menyisakan saldo sebesar Rp 1.168,” ungkap Kombes Pol. Rofiq, Kamis (6/8/2026).

Dalam kondisi panik akibat kerugian total (liquidated) tersebut, pelaku nekat menghapus riwayat penelusuran di ponselnya lalu mengarang skenario pembegalan fiktif demi mengelabui manajemen perusahaan dan aparat penegak hukum.

Barang Bukti dan Proses Hukum Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai Rp 2.800.000, tas punggung, lembar surat tanda laporan fiktif, struk transaksi perbankan, hingga tangkapan layar (screenshot) bukti transaksi dan grafik trading kripto yang mengalami kerugian besar (loss).(æ/red)