Pesawaran, BeritaTKP.com – Seorang wanita berinisial IG (38) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan minyak goreng dan gula pasir murah kepada seorang pedagang di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp40 juta setelah barang yang telah dibayar tak pernah dikirim.
Korban berinisial AA (49), seorang pedagang asal Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, awalnya tidak menaruh curiga karena sebelumnya pernah bertransaksi dengan pelaku dan seluruh pesanan diterima sesuai kesepakatan. Berbekal kepercayaan itu, korban kembali memesan minyak goreng merek Tawon dan gula pasir dalam jumlah besar karena ditawarkan dengan harga lebih murah dari pasaran.
Pada 10 dan 11 Juni 2026, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening pelaku dengan total mencapai Rp40 juta. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, sembako yang dipesan tidak pernah dikirim. Setiap kali ditagih, pelaku terus memberikan berbagai alasan hingga akhirnya korban menyadari dirinya menjadi korban penipuan dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kedondong.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa IG berada di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, IG mengakui uang milik korban tidak digunakan untuk membeli minyak goreng maupun gula pasir sebagaimana dijanjikan.
Uang Dipakai Bayar Utang
Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha, mengungkapkan bahwa uang hasil penipuan justru digunakan pelaku untuk membayar utang pribadi dan memutar modal dalam kerja sama bisnis sembako dengan pihak lain.
“Tersangka berhasil kami amankan di wilayah Way Khilau. Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran, bukti transfer, rekening koran, tangkapan layar percakapan, sampel minyak goreng, serta telepon genggam milik tersangka,” ujar Alvie.
Polisi Dalami Dugaan Korban Lain
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain dengan modus serupa. Polisi memperkirakan total kerugian dari hasil pengembangan perkara dapat mencapai ratusan juta rupiah apabila ditemukan korban tambahan.
Saat ini, IG telah ditahan di Polsek Kedondong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.(æ/red)





