ilustrasi

Banyuwangi, BeritaTKP.com – Penanganan kasus video asusila yang diduga melibatkan dua pelajar di Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi terus berlanjut. Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi kini masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, penyidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga pelajar perempuan pada 20 Juli 2026. Sejak saat itu, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah hukum sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak.

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aturan khusus mengenai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga sudah kami amankan untuk mendukung proses pembuktian,” ujar Lanang, Senin (3/8/2026).

Saat ini, polisi masih mendalami keterangan para saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.

Proses Hukum Utamakan Perlindungan Anak

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Namun demikian, seluruh tahapan tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengingat para pemeran masih berstatus pelajar.

Rofiq juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan video maupun identitas para pelajar yang terlibat. Menurutnya, penyebaran video, foto, nama lengkap, alamat, hingga identitas sekolah dapat memperburuk kondisi psikologis anak sekaligus mengganggu proses pemulihan.

Ia menegaskan, penyebar video maupun informasi yang dapat mengidentifikasi anak berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan mereka. Jika mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan pada anak, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegas Rofiq.

Pemeran Pria Sampaikan Permintaan Maaf

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pelajar pria berinisial MD, yang disebut sebagai pemeran utama dalam video tersebut, muncul melalui sebuah video klarifikasi.

Siswa salah satu SMK di Kecamatan Genteng itu menyampaikan permintaan maaf kepada pihak sekolah, teman-teman, dan masyarakat karena merasa telah mencoreng nama baik sekolahnya.

“Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang,” ujar MD.

Ia juga menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut disampaikan atas kesadaran pribadi tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Permintaan maaf ini tidak ada paksaan dari pihak manapun,” tambahnya.

Berawal dari Audio Viral

Kasus ini bermula dari viralnya potongan audio bernuansa erotis dengan ucapan “yang wis yang” yang banyak digunakan sebagai latar berbagai unggahan di media sosial.

Belakangan diketahui potongan suara tersebut diduga berasal dari sebuah video asusila berdurasi singkat yang melibatkan dua pelajar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, video tersebut pertama kali beredar melalui grup WhatsApp antarpelajar sebelum akhirnya menyebar lebih luas dan menjadi perhatian publik.

Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinilai memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)