JAKARTA, BeritaTKP.com – Pengusutan jaringan sindikat buzzer berbayar yang dijalankan secara terstruktur terus bergulir di Polda Metro Jaya. Setelah sebelumnya meringkus delapan orang tersangka, penyidik kini memburu dan mengidentifikasi puluhan akun baru—baik yang dikelola secara personal maupun kelompok—yang diduga ikut terlibat dalam jaringan propaganda digital tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak akun baru yang terhubung dalam kasus ini.
“Ada yang berbentuk personal, ada yang berbentuk grup. Ini cukup banyak,” ujar Kombes Iman kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026). Saat disinggung apakah jumlah akun yang dikantongi mencapai puluhan, ia membenarkan, “Lebih.”
Modus Sel Terpisah dan Pemetaan Jaringan Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan identitas maupun nama akun-akun tersebut kepada publik. Menurut Iman, langkah ini diambil demi kepentingan pengembangan penyidikan agar para pelaku tidak melarikan diri atau menghilangkan jejak, mengingat sindikat buzzer ini bekerja menggunakan metode sel terpisah.
Selain menggunakan klaster terpisah, penyidik juga menemukan fakta bahwa satu orang operator kerap memegang beberapa akun sekaligus yang saling terhubung satu sama lain. Polisi saat ini tengah melakukan penelusuran (tracing) terhadap akun-akun yang terindikasi memuat konten provokatif, destruktif, maupun menyerang kehormatan pihak tertentu.
“Bukan kami tidak mau menyebutkan, tapi dalam proses penyidikan ini, rekan-rekan harus ketahui bahwa buzzer-buzzer ini melakukan perbuatan hukumnya itu menggunakan metode sel yang terpisah. Mungkin suatu saat nanti setelah puzzle-nya lengkap, kita akan sampaikan,” jelasnya.
Peran Delapan Tersangka Sebelumnya Kasus ini sebelumnya berhasil dibongkar oleh jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam pengungkapan awal, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S, yang masing-masing memegang peran spesifik di dalam sindikat:
- ADIK: Mengirim narasi dan memberikan arahan kepada tim.
- BCK: Mengirim materi konten.
- AYV: Mengelola dan memegang akun media sosial.
- YAP & MMA: Bertugas mengedit konten digital.
- YNI: Berperan mengakselerasi komentar yang mendukung unggahan di media sosial.
- G: Diduga menawarkan proyek propaganda digital.
- S: Bertindak sebagai desainer grafis.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, dua unit laptop, satu unit iPad, dua buah diska lepas (flashdisk) berisi konten digital, serta uang tunai sebesar Rp 220 juta yang diduga merupakan dana pembayaran proyek penyebaran konten.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kembangkan Dugaan Pelanggaran Lain Polda Metro Jaya memastikan pengusutan perkara ini tidak berhenti pada delapan tersangka yang sudah diamankan. Selain memetakan jaringan akun terafiliasi, penyidik juga tengah mendalami potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Tidak hanya itu, polisi juga membuka peluang untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan indikasi penggunaan uang atau anggaran negara untuk membiayai proyek propaganda ilegal tersebut.(æ/red)





