LEMBATA, BeritaTKP.com – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat dan mencoreng ruang perlindungan anak. Seorang pria paruh baya berinisial AK alias Agustinus (49) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi setelah terbukti berulang kali memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun berinisial CU.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah nenek korban di Desa Lebewala, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata. Ironisnya, petaka itu bermula hanya berselang beberapa bulan setelah pelaku menikahi ibu kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Muh Ciputra Abidin, mengungkapkan bahwa pelaku dan ibu kandung korban sebelumnya telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2021 hingga akhirnya memutuskan untuk menikah dan tinggal bersama.
Karena belum memiliki rumah sendiri, keluarga kecil ini menumpang di rumah nenek dengan fasilitas kamar yang sangat terbatas, di mana awalnya mereka bertiga (pelaku, ibu, dan korban) tidur dalam satu kamar yang sama.
Memanfaatkan Situasi Sepi Saat Istri Jualan di Pasar Aksi keji pelaku terbongkar karena ia secara sistematis memanfaatkan kelengahan sang istri yang sering meninggalkan rumah untuk mencari nafkah. Diketahui, ibu korban bekerja sebagai pedagang ayam kampung di pasar tradisional yang lokasinya cukup jauh dari rumah.
Akibat jarak yang jauh tersebut, ibu korban kerap harus menginap di pasar selama berhari-hari hingga dagangannya habis.
“Ibunya jarang di rumah karena jualan. Waktunya pun tidak menentu, bisa tiga sampai empat hari, bahkan hingga satu minggu baru ia pulang ke rumah,” ujar Iptu Muh Ciputra Abidin, Sabtu (1/8/2026).
Situasi rumah yang sepi dan hanya menyisakan pelaku serta korban dimanfaatkan oleh AK untuk melancarkan aksi bejatnya. Dengan modus memanggil korban masuk ke dalam kamar, pelaku mengunci pintu dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya di bawah ancaman.
Perbuatan keji tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan dilakukan berulang kali setiap kali ibu korban pergi berjualan dan menginap di pasar.
Terbongkar Berkat Keberanian Korban Aksi bejat ayah angkat ini akhirnya terbongkar setelah korban tidak lagi sanggup menahan penderitaan fisik maupun tekanan mental yang dialaminya. Korban yang menanggung beban batin berat akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada orang terdekat.
Laporan tersebut langsung diteruskan kepada pihak kepolisian. Bergerak cepat atas laporan warga, jajaran Polres Lembata langsung meringkus pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan Mapolres Lembata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat berat akibat perbuatannya yang melanggar ketentuan hukum terkait perlindungan anak serta kekerasan seksual di bawah umur.(æ/red)





