
LAMPUNG TENGAH, BeritaTKP.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial MB (46), warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku ditangkap setelah aksi bejatnya terbongkar berkat kecurigaan pihak sekolah terhadap kondisi fisik korban yang masih berusia 17 tahun.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kepekaan guru di sekolah korban yang mendapati adanya perubahan kondisi fisik pada diri korban. Pihak sekolah kemudian berinisiatif memeriksa kondisi korban, hingga akhirnya diketahui bahwa korban tengah berbadan dua alias mengandung.
“Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Selama ini korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena diancam oleh pelaku,” ungkap AKBP Charles, Minggu (2/8/2026).
Dilakukan Saat Istri Tertidur Mendapati pengakuan mengejutkan tersebut, pihak sekolah langsung menghubungi ibu kandung korban. Setibanya di sekolah dan mendengar pengakuan langsung dari sang anak, ibu korban yang tak kuasa menahan geram langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Padang Ratu.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah mereka saat situasi rumah sepi dan ibu korban sedang tertidur lelap.
Aksi pertama pelaku tercatat terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Tidak jera, pelaku kembali mengulangi perbuatan keji tersebut hingga total sebanyak tiga kali di bawah bayang-bayang ancaman kekerasan.
Sempat Kabur ke Sawah Saat Ditangkap Mendapat laporan resmi, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyergapan. Pelaku MB akhirnya berhasil diringkus pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat hendak diamankan petugas, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan kabur ke area persawahan di sekitar rumahnya. Namun, kesigapan petugas membuat upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan tanpa perlawanan berarti.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Padang Ratu bersama sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban serta alat uji kehamilan (test pack) dengan hasil positif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) KUHP terkait tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman berat.(æ/red)





