Probolinggo, BeritaTKP.com – Setelah masuk dalam daftar pencarian selama 38 hari, dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang manusia silver di Kota Probolinggo akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Kedua tersangka berinisial Nur Arista Sapta Agus Tidar (27) dan Amir Hamzah (24). Keduanya merupakan warga Kabupaten Lumajang dan diamankan di wilayah Kota Kediri pada Rabu (29/7/2026).

Ditangkap Setelah Penyelidikan Intensif

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Hariyono, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak peristiwa pembunuhan terjadi.

“Alhamdulillah, kedua tersangka eksekutor pembunuhan terhadap manusia silver yang terjadi beberapa waktu lalu berhasil kami amankan,” ujar AKP Didik Hariyono, Rabu malam (29/7/2026).

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Polisi Dalami Motif dan Kemungkinan Pelaku Lain

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Probolinggo Kota.

Penyidik masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap motif secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tambah AKP Didik.

Korban Ditemukan Tewas di Belakang Warung Kopi

Kasus ini bermula pada Senin (22/6/2026) ketika Andika Wahyu Santoso (22), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, ditemukan meninggal dunia di belakang sebuah warung kopi di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga merupakan akibat tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Temuan tersebut menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif di balik kasus tersebut.

Polres Probolinggo Kota menegaskan pengembangan perkara masih terus dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)