ALOR, BeritaTKP.com – Nasib malang menimpa seorang remaja putri berusia 14 tahun berinisial FR di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Remaja yang berstatus sebagai anak piatu ini justru menjadi sasaran kekerasan seksual dan persetubuhan berulang kali oleh orang-orang terdekat yang seharusnya melindunginya, yakni paman, kakak kandung, hingga ayah kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan ketiga pelaku.

Bermula Saat Malam Takziah Ibunya pada 2020 Kisah kelam yang dialami korban bermula pada tahun 2020 silam, saat korban yang masih duduk di bangku kelas III SD harus kehilangan ibu kandungnya yang meninggal dunia. Di rumah duka, digelar acara doa bersama dan malam takziah yang dihadiri banyak kerabat.

Karena kamar tidur korban penuh oleh tamu dan kerabat yang tidur di dalam, korban terpaksa beristirahat di ruang tamu. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh paman kandungnya berinisial JJ (55) untuk melancarkan aksi bejatnya pertama kali. Korban yang sedang tidur pulas dipeluk dan dicabuli oleh pamannya.

Karena korban tidak berani melapor, tindakan bejat tersebut terus berlanjut tanpa perlawanan. “Selama kurun waktu enam tahun, korban mengaku berulang kali menjadi korban paman kandungnya,” ungkap AKP Amru Ichsan, Senin (27/7/2026).

Dilanjutkan oleh Kakak dan Ayah Kandung Penderitaan FR tidak berhenti sampai di situ. Alih-alih melindunginya, anggota keluarga lainnya justru ikut merusak masa depan korban.

Pada pertengahan 2025, kakak kandung korban berinisial AGR (20) yang merupakan seorang pelajar SMA—dan mengetahui perbuatan bejat sang paman—malah ikut-ikutan merudapaksa korban. Saat korban menolak, AGR tega mengancam akan mengadu kepada ayah mereka bahwa korban sudah berhubungan badan dengan pamannya.

Tak lama berselang, ayah kandung korban berinisial RJ (50) juga ikut melakukan perbuatan senonoh serupa terhadap darah dagingnya sendiri. Ayah dan anak tersebut secara bergantian mencabuli korban di rumah mereka sendiri.

Tiga Pelaku Resmi Ditahan Menerima laporan dan bukti-bukti yang cukup, jajaran Satreskrim Polres Alor bergerak cepat mengamankan para pelaku. Ketiga anggota keluarga kandung korban, yakni JJ (55), RJ (50), dan AGR (20), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polres Alor.

“Setelah diperiksa, kita tetapkan mereka sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Alor,” tegas Amru.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan secara berulang selama bertahun-tahun tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 473.(æ/red)