
JAKARTA, BeritaTKP.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman mengecam keras tindakan amuk massa yang berujung pada tewasnya seorang pria terduga pencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali. Ia menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Saya selaku Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam, sekaligus mengecam tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil,” ujar Dudung, Senin (27/7/2026).
Negara Hukum dan Dorongan Pengusutan Tuntas Dudung menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di depan hukum. Oleh karena itu, segala bentuk dugaan pelanggaran atau tindak pidana harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku, bukan diadili secara sepihak oleh massa.
Pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden pengeroyokan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum.
Peran Tokoh Masyarakat dan Edukasi Hukum Sebagai langkah antisipasi agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari, KSP mendorong kepolisian untuk semakin intensif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri.
Selain itu, Dudung mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari tokoh agama, tokoh adat, hingga pemimpin komunitas—untuk berperan aktif merawat budaya damai dan mengedepankan penyelesaian masalah tanpa kekerasan.
“Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara adalah sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip itu,” pungkasnya.(æ/red)





