PESAWARAN, BeritaTKP.com – Ulah seorang buruh harian lepas berinisial Muhamad Handi (46) di Kabupaten Pesawaran, Lampung, akhirnya harus berakhir di balik jeruji besi. Pelaku nekat menyamar sebagai anggota Buru Sergap (Buser) kepolisian dan melancarkan aksi pemerasan beruntun terhadap seorang petani berinisial PO (46) hingga merugi jutaan rupiah.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak hanya mengaku sebagai aparat, tetapi juga melontarkan ancaman kekerasan berupa tembakan di bagian kaki untuk menakut-nakuti korban.

“Tak hanya itu, pelaku juga mengklaim memiliki dua anak yang bertugas sebagai anggota Polri dan TNI agar korban semakin percaya. Dengan alasan telah membantu mengurus masalah korban, pelaku meminta sejumlah uang sambil mengancam akan menembak kaki korban jika permintaannya tidak dipenuhi,” ujar AKP Rudi Hartono, Minggu (26/7/2026).

Kronologi Pemerasan Beruntun Aksi pemerasan bermula ketika pelaku mendatangi korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih pengurusan masalah. Karena merasa ketakutan, korban awalnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Tidak berhenti di situ, sekitar satu jam kemudian pelaku kembali berulah dengan mengajak keponakan korban berinisial ES untuk bertemu di Lapangan Sidototo. Di lokasi tersebut, pelaku memaksa menyerahkan satu unit ponsel Redmi A2 milik korban disertai ancaman tembak.

Belum puas merampas gawai, pelaku secara berulang kali mendatangi korban untuk memeras uang tunai, mulai dari meminta Rp 200 ribu hingga kembali mendesak uang sebesar Rp 1 juta. Korban yang berada di bawah tekanan dan rasa takut terpaksa menuruti seluruh kemauan pelaku. Akibat aksi pemerasan berkali-kali ini, korban mengalami total kerugian materiil sebesar Rp 1,5 juta beserta satu unit telepon genggam.

Pelaku Ditangkap di Kontrakan Menerima laporan dari korban, Tim Satreskrim Polres Pesawaran langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Polisi akhirnya berhasil mengendus persembunyian pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar Gedong Tataan.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Redmi A2 milik korban, kotak ponsel, serta sebuah topi berwarna putih yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.(æ/red)