TANJUNGBALAI, BeritaTKP.com – Jajaran kepolisian Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial D alias A (37) yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial ARM (12) yang tak lain merupakan murid dari istri tersangka sendiri yang berstatus sebagai seorang guru.
Ps Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, S.I.P., menjelaskan bahwa langkah pengamanan yang dilakukan petugas di kediaman terduga pelaku pada Rabu malam bertujuan utama untuk meredam kemurkaan warga sekitar sekaligus mencegah aksi main hakim sendiri akibat kasus yang sempat viral tersebut.
“Kehadiran pihak Polres Tanjungbalai ke rumah terduga terlapor adalah untuk mengamankan dari amukan massa warga sekitar dan main hakim sendiri,” ujar Ipda M. Ruslan, Kamis (23/7/2026).
Kronologi dan Modus Operandi Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI yang dilayangkan langsung oleh ibu tiri korban, Yuni Audra (38).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, insiden bejat tersebut bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka melancarkan aksinya dengan modus membujuk korban yang masih duduk di bangku SD menggunakan fasilitas telepon genggam (smartphone). Ketika korban mulai lengah, pelaku melancarkan perbuatan asusilanya.
Pemeriksaan Intensif dan Ancaman Hukuman Guna merampungkan berkas perkara, penyidik Satreskrim Polres Tanjungbalai saat ini tengah mengebut proses penyidikan secara maraton. Pemeriksaan intensif tidak hanya dilakukan terhadap tersangka, melainkan juga memeriksa saksi dari pihak keluarga, istri dan anak tersangka, serta melibatkan saksi ahli psikologi untuk mendampingi korban.
Atas perbuatannya yang mencoreng dunia pendidikan tersebut, tersangka D alias A kini telah resmi ditahan di Mapolres Tanjungbalai. Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat Kota Tanjungbalai agar tetap tenang, mempercayakan penegakan hukum sepenuhnya kepada aparat berwajib, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.(æ/red)





