BATAM, BeritaTKP.com — Niat membasmi rayap dan semut di sebuah pohon mati justru berujung perkara hukum. Seorang pria berinisial BW (42) ditetapkan sebagai tersangka setelah pembakaran yang dilakukannya diduga memicu kebakaran lahan seluas sekitar 10 hektare di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan kebakaran tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026).

Api Menjalar Saat Cuaca Panas

Menurut polisi, BW diduga membakar rayap dan semut yang berada di pohon mati miliknya karena khawatir hama tersebut mengganggu tanaman.

Pembakaran dilakukan menggunakan api pada tumpukan kayu yang sebelumnya telah dibersihkan. Namun, kondisi cuaca saat itu disebut cukup panas dengan angin yang kencang.

Polisi menyebut BW mengetahui kondisi tersebut sebelum melakukan pembakaran.

Api kemudian diduga merembet dan meluas hingga membakar sekitar 10 hektare lahan.

Kebakaran pertama kali diketahui petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) yang sedang melakukan patroli di kawasan DTA Tembesi. Melihat kepulan asap, petugas kemudian mencari sumber api dan menghubungi pemadam kebakaran.

Pemadaman Melibatkan Tim Gabungan

Proses pemadaman melibatkan sejumlah unsur, di antaranya BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Satbrimobda Kepri dan Satuan Samapta Polresta Barelang.

Di tengah proses pemadaman, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan BW. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara pada Kamis (17/9/2026). Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan, polisi kemudian menetapkan BW sebagai tersangka.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain tiga potong kayu yang terbakar, satu buah ban dalam, telepon genggam Samsung Galaxy Buddy2, sehelai baju berwarna biru, flashdisk V-Gen 16 GB serta sejumlah dokumen.

Kebakaran Berdampak pada Kawasan Tangkapan Air

Kapolresta Barelang mengatakan dampak kebakaran tidak hanya berupa lahan yang terbakar. Asap yang muncul juga dapat menimbulkan polusi udara dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Terlebih, lokasi kebakaran berada di kawasan tangkapan air.

Polisi juga menyoroti dampak kebakaran terhadap vegetasi dan kondisi lahan gambut yang membutuhkan waktu sangat lama untuk pulih secara alami.

“Jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dampaknya dapat meluas dan merugikan masyarakat,” ujar Anggoro.

BW Terancam Hukuman hingga 15 Tahun

Dalam perkara tersebut, BW dijerat sejumlah ketentuan pidana terkait pembakaran hutan dan lahan.

Polisi menerapkan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan serta KUHP sebagaimana diterapkan dalam perkara tersebut.

Atas sangkaan tersebut, BW terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, terutama ketika kondisi cuaca panas dan angin kencang. Warga juga diminta segera melaporkan aktivitas pembakaran yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas.(æ/red)