Jakarta, BeritaTKP.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan hasil investigasi terkait meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dr. Muhammad Zulfikar Drakel, yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Lampung Timur.
Berdasarkan hasil investigasi gabungan, Kemenkes menyatakan penyebab meninggalnya dr. Zulfikar berkaitan dengan penyakit yang bersifat sensitif, sehingga diagnosisnya tidak dipublikasikan atas pertimbangan kerahasiaan data medis serta permintaan pihak keluarga.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, mengatakan investigasi menyimpulkan bahwa kematian dr. Zulfikar tidak berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja selama mengikuti program internsip.
Investigasi Libatkan Berbagai Pihak
Proses investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.
Menurut dr. Yuli, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa saat kejadian almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Jam kerja peserta internsip disebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, atau dapat selesai lebih awal mengikuti jadwal visite DPJP, sehingga total jam kerja masih berada di bawah batas maksimal 40 jam per minggu.
Seluruh kegiatan praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak Ditemukan Indikasi Bullying maupun Beban Kerja Berlebih
Tim investigasi menyatakan tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan pada almarhum.
Selain itu, tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk saat almarhum menjalani pengobatan.
“Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan,” ujar dr. Yuli Farianti.
Kemenkes menegaskan hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia.
Kemenkes Perkuat Perlindungan Dokter Internsip
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi peserta program internsip, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, yang berlaku sejak 8 Juni 2026.
Regulasi tersebut mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu istirahat dan cuti, mekanisme pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan perlindungan bagi peserta.
“Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi,” pungkas dr. Yuli.(æ/red)





