Guru di Tanjungbalai diarak warga

JAKARTA, BeritaTKP.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menyeret nama seorang oknum guru aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. KemenPAN-RB memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila oknum ASN tersebut terbukti terlibat dalam kasus yang dilakukan oleh suaminya.

Karo Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas peristiwa yang menimpa korban berinisial ARM (12). Ia menegaskan bahwa aspek perlindungan dan pemulihan psikologis korban harus menjadi prioritas utama.

“Kementerian PANRB prihatin mendalam atas peristiwa yang menimpa anak korban di Tanjungbalai. Perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas seluruh pihak, dan kami mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di Polres Tanjungbalai,” ujar Mohammad Averrouce, Sabtu (25/7/2026).

Proses Hukum dan Pemeriksaan Internal Berjalan Paralel Averrouce menjelaskan bahwa penanganan kasus ini terbagi menjadi dua ranah yang berjalan secara paralel. Proses hukum pidana sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, sementara penegakan disiplin kepegawaian merupakan wewenang dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat.

“Pemeriksaan internal terhadap pegawai yang bersangkutan dilakukan oleh PPK melalui Inspektorat dan BKPSDM Kota Tanjungbalai dan unsur perangkat daerah lainnya, dan kami memahami proses tersebut telah berjalan,” tuturnya.

Pihaknya mendorong agar proses pemeriksaan internal dapat dilakukan secara cepat dan tuntas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, jika dari hasil investigasi terbukti ada pelanggaran disiplin berat, sanksi tegas sudah menanti sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ASN dalam hal ini PNS dan PPPK status dan sanksinya sama jika melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tingkat hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan bervariasi, mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat (seperti pemberhentian tidak dengan hormat). KemenPAN-RB menegaskan bahwa seluruh ASN terikat kewajiban moral untuk menjaga martabat serta kepercayaan publik, sehingga tidak ada toleransi bagi pelaku pelanggaran yang mengancam keselamatan dan keamanan anak.

Perkembangan Kasus Kasus ini sebelumnya bermula dari laporan yang dilayangkan oleh ibu sambung korban, Yuni Audra, ke Polres Tanjungbalai pada 19 Mei 2026. Kemarahan warga sempat memuncak hingga menggeruduk kediaman oknum guru tersebut lantaran laporan sempat dinilai lamban direspons dan pelaku masih sempat beraktivitas mengajar.

Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak kepolisian telah bergerak cepat dan menetapkan suami sang guru berinisial D (37) sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap korban di bawah umur. Saat ini, proses hukum maupun penyidikan intensif masih terus dikembangkan oleh jajaran Polres Tanjungbalai.(æ/red)