Jakarta, BeritaTKP.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memberikan tanggapan terkait penyitaan 74 kilogram emas batangan oleh penyidik saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Namun, Febrie memilih tidak menjelaskan asal-usul maupun kepemilikan emas tersebut. Ia meminta agar seluruh pertanyaan mengenai barang bukti disampaikan kepada penyidik yang menangani perkara.
“Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta penyidik jawab,” kata Febrie saat hendak dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat (24/7/2026) malam.
Penyidik Sita Emas, Valas, dan Uang Tunai
Dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, dokumen, serta perangkat elektronik.
Dari rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita:
- 74 kilogram emas batangan.
- Uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD).
- 14.083.800 dolar Singapura (SGD).
- Uang tunai Rp100 juta.
- Dokumen, telepon seluler, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas.
Setelah dikonversi, nilai keseluruhan barang bukti berupa uang tunai dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penggeledahan di Cipete
Selain di Sentul, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, uang tunai sebesar 889.965 dolar Amerika Serikat (USD), 3.130.000 dolar Singapura (SGD), serta Rp259.159.000. Nilai keseluruhan barang bukti dari lokasi itu diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara dari sebuah money changer di kawasan Cipete, penyidik menyita 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan sejumlah perkara yang meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020-2025.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan perkara-perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka.
Proses penyidikan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja).
Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan akhir, sehingga proses pembuktian akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(æ/red)





