Jakarta, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga memberangkatkan 105 warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Libya dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pekerja migran di Turki.

Dalam praktiknya, para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Namun, setelah diberangkatkan, mereka diduga justru dibawa ke Libya dan mengalami berbagai bentuk eksploitasi.

Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang menilai langkah tersebut penting dalam melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik perekrutan dan penempatan ilegal.

Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil koordinasi antara Polri, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Satgas TPPO, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat melalui praktik perekrutan dan penempatan secara nonprosedural,” ujar Mukhtarudin.

Dua Tersangka Ditahan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni R alias Ica dan DY. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan jaringan perdagangan orang tersebut.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, tersangka R alias Ica berperan mengatur pembiayaan sekaligus memerintahkan DY mencari calon korban.

Sementara DY diduga aktif merekrut masyarakat yang kemudian diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.

Diduga Beroperasi Sejak 2023

Hasil penyelidikan mengungkap sindikat tersebut diduga telah beroperasi sejak 2023 dan memberangkatkan 105 WNI ke Libya.

Rinciannya, sebanyak 35 orang diberangkatkan pada periode Agustus 2023 hingga Juni 2024, kemudian 50 orang pada periode Juli 2024 hingga Maret 2025, serta 20 orang pada periode April 2025 hingga Mei 2026.

Dari jumlah tersebut, sebagian korban dilaporkan telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir.

Polisi Telusuri Aliran Dana Rp11,6 Miliar

Dalam penyidikan, polisi juga menemukan aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.

Total transaksi yang ditemukan mencapai sekitar Rp11,6 miliar, terdiri dari sekitar Rp9,9 miliar pada rekening tersangka R alias Ica dan sekitar Rp1,7 miliar pada rekening tersangka DY.

Penyidik menduga tersangka R memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan, sedangkan tersangka DY diduga menerima sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per orang.

Korban Diduga Mengalami Eksploitasi

Menurut penyidik, para korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan.

Namun, mereka diduga justru ditempatkan di Libya secara nonprosedural dan mengalami berbagai bentuk eksploitasi, seperti tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, serta jam kerja yang berlebihan tanpa waktu istirahat yang memadai.

Polisi Dalami Jaringan di Libya

Polda Metro Jaya menyebut Libya dipilih sebagai negara tujuan karena diduga memiliki jaringan yang terhubung dengan para pelaku.

Selain itu, penyidik menyebut praktik perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja di negara tersebut diduga masih dimanfaatkan oleh jaringan pelaku untuk memperoleh keuntungan.

Polisi menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, KBRI Tripoli, dan otoritas di Libya guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.(æ/red)